{"id":1008,"date":"2025-12-20T16:20:07","date_gmt":"2025-12-20T16:20:07","guid":{"rendered":"https:\/\/xpnd.co.id\/?post_type=services&#038;p=1008"},"modified":"2026-04-30T09:04:02","modified_gmt":"2026-04-30T09:04:02","slug":"branch-office-perusahaan-asing","status":"publish","type":"services","link":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/","title":{"rendered":"Branch Office di Indonesia: Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan Asing Sebelum Memulai"},"content":{"rendered":"\n<p>Di sebagian besar negara, branch office adalah perpanjangan komersial perusahaan induk yang sederhana. Di Indonesia, ini adalah entitas dengan pembatasan hukum yang ketat dan eksposur pajak signifikan yang baru disadari banyak perusahaan asing setelah mereka terlanjur berkomitmen pada struktur tersebut. XPND membantu Anda memahami apa yang sebenarnya Anda dirikan sebelum proses itu dimulai.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apakah Ini yang Sedang Direncanakan Perusahaan Anda?<\/h2>\n\n\n\n<p>Sebagian besar perusahaan asing yang datang ke XPND dengan pertanyaan tentang branch office membawa asumsi tertentu. Dan sebagian besar asumsi tersebut tidak berlaku dalam konteks Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Anda ingin membuka branch di Indonesia seperti yang dilakukan di Eropa atau pasar Asia Tenggara lainnya, di mana branch adalah perpanjangan komersial perusahaan induk yang bisa menghasilkan pendapatan, menandatangani kontrak, dan merekrut karyawan lokal.<\/p>\n\n\n\n<p>Anda mendengar bahwa representative office atau branch office lebih murah dan lebih cepat dibandingkan PT PMA, dan ingin menjajaki pasar sebelum membuat komitmen investasi penuh.<\/p>\n\n\n\n<p>Anda sudah memiliki representative office yang beroperasi di Indonesia, dan tim Anda telah menjalankan kegiatan yang melampaui riset pasar, termasuk diskusi harga, manajemen hubungan klien, atau koordinasi pengiriman, tanpa menyadari bahwa kegiatan-kegiatan ini mungkin sudah menciptakan Bentuk Usaha Tetap (BUT) untuk keperluan pajak.<\/p>\n\n\n\n<p>Anda menjalankan bisnis di bidang konstruksi, minyak dan gas, atau berbasis proyek, dan perlu memahami apakah jangka waktu dan cakupan kegiatan proyek Anda memicu klasifikasi BUT berdasarkan hukum pajak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Benang merahnya sama: keputusan yang dibuat sekarang akan menentukan struktur pajak dan hukum yang berlaku, dan mengubahnya setelah berjalan jauh lebih mahal dibandingkan merancangnya dengan benar sejak awal.<\/p>\n\n\n\n<p>Ceritakan apa yang sedang Anda rencanakan. Kami akan memberikan gambaran yang jelas tentang artinya di Indonesia.<strong> Mulai di sini.<\/strong><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa Sebenarnya Arti Branch Office di Bawah Hukum Indonesia<\/h2>\n\n\n\n<p>Indonesia tidak mengakui branch office komersial sebagai entitas hukum independen seperti yang berlaku di banyak yurisdiksi lain. Yang tersedia dalam kerangka regulasi Indonesia adalah dua struktur yang berbeda.<\/p>\n\n\n\n<p>Pertama adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), yaitu kehadiran non-komersial yang secara eksplisit dilarang menerbitkan faktur, menandatangani kontrak penjualan, atau menerima pendapatan dari sumber Indonesia. Seluruh kewajiban hukum dan finansial melekat langsung dan tanpa batas pada perusahaan induk asing. Untuk panduan lengkap tentang cara kerja KPPA, kewajiban kepatuhannya, dan cara XPND mendirikannya, lihat halaman <a href=\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/representative-office\/\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">layanan Representative Office<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p>Kedua adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang didefinisikan dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah oleh UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). BUT timbul ketika perusahaan asing memiliki tempat usaha tetap atau menjalankan kegiatan di Indonesia yang memenuhi syarat sebagai penghasil pendapatan. BUT diperlakukan sebagai wajib pajak dalam negeri untuk keperluan perpajakan Indonesia dan dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar 22 persen ditambah Pajak Penghasilan Cabang (Branch Profit Tax atau BPT) sebesar 20 persen atas laba setelah pajak.<\/p>\n\n\n\n<p>Halaman ini berfokus pada struktur kedua: apa yang memicu klasifikasi BUT, apa konsekuensi pajaknya, dan bagaimana merancang operasional asing di Indonesia agar posisi pajaknya dapat dipertahankan. Isu kritisnya adalah bahwa batas antara KPPA non-komersial dan BUT yang tidak disengaja tidak selalu berada di tempat yang diperkirakan perusahaan asing, dan per Desember 2025, batas itu bergeser secara signifikan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa yang Diubah PMK 112\/2025 untuk Operasional Asing di Indonesia<\/h2>\n\n\n\n<p>Pada 31 Desember 2025, Kementerian Keuangan Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 Tahun 2025, yang secara signifikan memperluas kriteria di mana representative office atau branch dapat diklasifikasikan ulang sebagai BUT yang tunduk pada perpajakan korporat penuh.<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan PMK 112\/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan lebih luas untuk memeriksa apakah sebuah representative office secara substansial menjalankan operasional bisnis, bukan sekadar fungsi persiapan atau penunjang. Kegiatan yang sebelumnya tampak masuk dalam cakupan yang diizinkan bagi KPPA kini secara eksplisit tunduk pada penilaian reklasifikasi, termasuk:<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Pemasaran aktif dan perolehan prospek.<\/strong> Representative office yang secara aktif mendekati klien, mendistribusikan materi promosi yang menarget pelanggan Indonesia secara spesifik, atau secara sistematis menghasilkan prospek penjualan untuk pipeline perusahaan induk, kini dapat dinilai sebagai yang menjalankan operasional bisnis di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Pengumpulan data pelanggan.<\/strong> Membangun dan memelihara basis data pelanggan untuk kepentingan operasional penjualan entitas induk kini diperlakukan sebagai fungsi bisnis substantif, bukan kegiatan persiapan.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Partisipasi dalam negosiasi.<\/strong> Mendiskusikan harga atau ketentuan kontrak dengan mitra Indonesia, meskipun kontrak finalnya ditandatangani di luar negeri oleh perusahaan induk, kini dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan penghasil pendapatan apabila merupakan bagian dari pola keterlibatan komersial yang konsisten.<\/p>\n\n\n\n<p>DJP kini menggunakan analitik big data melalui sistem Coretax untuk mengidentifikasi ketidakkonsistenan antara kegiatan yang dideklarasikan dan operasional aktual. Petugas lapangan berwenang melakukan kunjungan langsung tanpa pemberitahuan, termasuk penandaan lokasi digital dan wawancara karyawan.<\/p>\n\n\n\n<p>Bagi perusahaan asing yang sudah memiliki representative office atau operasional branch di Indonesia, regulasi ini bukan sekadar wacana. Regulasi ini mengubah profil risiko struktur yang sebelumnya dianggap patuh di bawah kerangka lama.<\/p>\n\n\n\n<p>Sudah beroperasi di Indonesia melalui representative office? <a href=\"https:\/\/xpnd.co.id\/contact\/\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">Cari tahu di mana posisi kegiatan Anda saat ini di bawah PMK 112\/2025<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Konsekuensi Pajak Jika Struktur Salah Dirancang<\/h2>\n\n\n\n<p>Ketika operasional perusahaan asing di Indonesia diklasifikasikan ulang sebagai BUT, konsekuensi pajaknya berlaku secara retroaktif sejak periode di mana BUT ditemukan telah ada.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Pajak Penghasilan Badan sebesar 22 persen<\/strong> berlaku atas penghasilan kena pajak neto yang dapat diatribusikan pada operasional Indonesia, dihitung dalam kerangka yang sama dengan perusahaan domestik. Penilaian mencakup seluruh periode sebelumnya di mana BUT ditemukan telah aktif.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Branch Profit Tax sebesar 20 persen<\/strong> berlaku atas laba setelah pajak, terlepas dari apakah laba tersebut dikirimkan ke perusahaan induk atau tidak. Untuk perusahaan yang beroperasi di bawah perjanjian pajak antara Indonesia dan yurisdiksi asalnya, tarif ini dapat dikurangi menjadi antara 10 hingga 15 persen, tetapi manfaat perjanjian memerlukan Surat Keterangan Domisili, kepatuhan Beneficial Ownership, dan pemenuhan Principal Purpose Test. Kondisi-kondisi ini tidak berlaku secara otomatis dan harus disiapkan sebelumnya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Pembebasan BPT melalui reinvestasi<\/strong> tersedia ketika laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia melalui investasi ekuitas pada perusahaan Indonesia atau perolehan aset tetap yang digunakan untuk operasional Indonesia, dalam tahun pajak berikutnya. Mekanisme ini dapat secara signifikan mengurangi eksposur BPT tetapi memerlukan perencanaan terstruktur sebelum periode penilaian berakhir.<\/p>\n\n\n\n<p>Total beban pajak efektif dari PPh Badan 22 persen ditambah BPT 20 persen atas laba yang tersisa menciptakan tarif gabungan yang secara signifikan melebihi apa yang dimodelkan kebanyakan perusahaan asing ketika awalnya memilih struktur branch atau representative office dibandingkan PT PMA.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kapan Branch Office Masuk Akal dan Kapan Tidak<\/h2>\n\n\n\n<p>KPPA adalah struktur yang tepat ketika perusahaan Anda benar-benar membutuhkan kehadiran hukum yang patuh untuk penjajakan pasar, koordinasi, atau pengawasan sebelum berkomitmen pada investasi PT PMA. Kegiatan seperti layanan purna jual, dukungan teknis, dan promosi produk di mana tidak ada transaksi komersial langsung yang terjadi di Indonesia masuk dalam cakupan yang diizinkan.<\/p>\n\n\n\n<p>KPPA bukan struktur yang tepat ketika kegiatan aktual perusahaan Anda melibatkan penutupan kesepakatan, pengumpulan pembayaran, pengelolaan hubungan klien dengan kewajiban komersial yang berkelanjutan, atau pelaksanaan proyek yang menghasilkan pendapatan yang dapat diatribusikan pada operasional Indonesia. Dalam kasus-kasus ini, kegiatan tersebut sudah merupakan atau akan segera menjadi BUT, dan beroperasi di bawah struktur KPPA menciptakan eksposur pajak yang akan muncul saat audit.<\/p>\n\n\n\n<p>Khusus untuk operasional konstruksi, instalasi, dan berbasis proyek, Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) adalah entitas yang dipersyaratkan, diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum. BUJKA dapat menjalankan proyek di Indonesia melalui operasi bersama dengan perusahaan konstruksi lokal dan memiliki kewajiban kepatuhan serta persyaratan perizinan sektoral tersendiri.<\/p>\n\n\n\n<p>PT PMA adalah struktur yang tepat untuk perusahaan asing mana pun yang berniat beroperasi secara komersial di Indonesia secara berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025, modal disetor minimum PT PMA adalah IDR 2,5 miliar dengan total nilai investasi melebihi IDR 10 miliar per kode KBLI. PT PMA memberikan hak operasional komersial penuh, melindungi perusahaan induk dari tanggung jawab tak terbatas, dan sepenuhnya menghilangkan risiko reklasifikasi BUT.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Pendekatan XPND untuk Struktur Branch Office dan BUT<\/h2>\n\n\n\n<p>XPND bekerja sama dengan perusahaan asing untuk menilai kesesuaian antara kegiatan yang direncanakan dengan struktur yang tersedia sebelum komitmen dibuat, serta mengelola kepatuhan untuk struktur yang sudah berjalan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Asesmen struktural sebelum pendirian&nbsp;<\/h3>\n\n\n\n<p>XPND meninjau kegiatan yang direncanakan, jangka waktu, dan tujuan komersial perusahaan di Indonesia, lalu memetakannya terhadap kerangka KPPA, BUT, dan PT PMA untuk mengidentifikasi struktur yang mencapai tujuan operasional perusahaan dalam batas hukum dan pajak yang sesuai.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Tinjauan risiko BUT untuk operasional yang sudah berjalan&nbsp;<\/h3>\n\n\n\n<p>Bagi perusahaan asing yang sudah beroperasi di Indonesia melalui representative office atau branch, XPND meninjau kegiatan yang sedang berjalan terhadap kriteria reklasifikasi PMK 112\/2025 untuk mengidentifikasi apakah operasional yang ada telah menciptakan eksposur BUT yang tidak disengaja dan opsi remediasi apa yang tersedia.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Optimalisasi perjanjian pajak&nbsp;<\/h3>\n\n\n\n<p>Untuk operasional yang sengaja dirancang sebagai BUT, XPND menyiapkan dokumentasi Surat Keterangan Domisili, melakukan asesmen Beneficial Ownership dan Principal Purpose Test, serta merancang aliran dana BUT untuk memaksimalkan kelayakan manfaat perjanjian pajak dan apabila berlaku, memenuhi syarat pembebasan BPT melalui reinvestasi.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Manajemen kepatuhan untuk KPPA dan BUT&nbsp;<\/h3>\n\n\n\n<p>XPND mengelola kewajiban kepatuhan berkelanjutan termasuk pelaporan LKPM, pendaftaran pajak, manajemen izin kerja ekspatriat, dan pemeliharaan data OSS untuk memastikan struktur tetap patuh dan tidak mengakumulasi eksposur sanksi dari waktu ke waktu.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika perusahaan Anda sudah beroperasi di Indonesia dan belum yakin apakah struktur yang ada masih patuh di bawah regulasi 2025, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengetahuinya. <a href=\"https:\/\/xpnd.co.id\/contact\/\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">Jadwalkan tinjauan bersama XPND<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Mengapa Memilih Struktur Bentuk Usaha Tetap<\/h2>\n\n\n\n<p>Bagi sebagian besar perusahaan asing yang memasuki Indonesia, PT PMA adalah titik awal yang direkomendasikan untuk operasional komersial. PT PMA memberikan kedudukan hukum penuh, membatasi tanggung jawab perusahaan induk, dan sepenuhnya menghilangkan risiko BUT.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun demikian, struktur BUT adalah pilihan yang tepat dalam situasi tertentu di mana sifat kegiatan bisnis membuat PT PMA tidak praktis atau tidak diperlukan.<\/p>\n\n\n\n<p>Operasional berbasis proyek dengan jangka waktu yang terdefinisi adalah contoh paling umum. Proyek konstruksi atau instalasi yang melebihi 183 hari secara otomatis menciptakan BUT berdasarkan hukum pajak Indonesia, terlepas dari apakah perusahaan berniat mendirikan kehadiran permanen. Dalam hal ini, BUT bukan pilihan melainkan konsekuensi hukum dari durasi proyek. Menyadari ini sejak awal dan merancang posisi pajak BUT dengan benar, termasuk manfaat perjanjian dan potensi pembebasan BPT melalui reinvestasi, jauh lebih bernilai dibandingkan mencoba menghindari klasifikasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Pengaturan layanan lintas batas di mana perusahaan induk menyediakan jasa kepada klien Indonesia melalui basis operasional tetap juga sering berujung pada klasifikasi BUT. Alih-alih beroperasi di area abu-abu yang mengekspos perusahaan induk pada penilaian pajak retroaktif, merancang operasional secara sengaja sebagai BUT yang patuh dengan pendaftaran pajak yang benar, NPWP, dan pelaporan tahunan menciptakan posisi yang dapat dipertahankan dan diaudit.<\/p>\n\n\n\n<p>Perbedaan utama antara BUT yang dikelola dengan baik dan masalah kepatuhan adalah kesengajaan dan dokumentasi. BUT yang dirancang dengan sengaja, didaftarkan dengan benar, dan dikelola secara aktif untuk optimalisasi perjanjian pajak adalah struktur yang legitimate dan efisien biaya untuk jenis operasional asing yang tepat. BUT yang timbul tanpa disengaja melalui perluasan kegiatan KPPA dan ditemukan saat audit adalah situasi yang sama sekali berbeda, dengan kewajiban pajak retroaktif yang menyertainya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Di sebagian besar negara, branch office adalah perpanjangan komersial perusahaan induk yang sederhana. Di Indonesia, ini adalah entitas dengan pembatasan hukum yang ketat dan eksposur&#8230;<\/p>\n","protected":false},"featured_media":0,"template":"","meta":[],"service_category":[95,89],"class_list":["post-1008","services","type-services","status-publish","hentry","service_category-branch-office","service_category-pendirian-perusahaan"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v26.6 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Branch Office Indonesia: Pendaftaran Perusahaan Asing | XPND<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"Daftarkan branch office untuk perusahaan asing Anda di Indonesia. Perizinan OSS, pengaturan domisili, dan manajemen kepatuhan oleh XPND.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Branch Office Indonesia: Pendaftaran Perusahaan Asing | XPND\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Daftarkan branch office untuk perusahaan asing Anda di Indonesia. Perizinan OSS, pengaturan domisili, dan manajemen kepatuhan oleh XPND.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"XPND\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2026-04-30T09:04:02+00:00\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"8 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/\",\"url\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/\",\"name\":\"Branch Office Indonesia: Pendaftaran Perusahaan Asing | XPND\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/#website\"},\"datePublished\":\"2025-12-20T16:20:07+00:00\",\"dateModified\":\"2026-04-30T09:04:02+00:00\",\"description\":\"Daftarkan branch office untuk perusahaan asing Anda di Indonesia. Perizinan OSS, pengaturan domisili, dan manajemen kepatuhan oleh XPND.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/beranda\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Layanan\",\"item\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":3,\"name\":\"Branch Office di Indonesia: Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan Asing Sebelum Memulai\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/\",\"name\":\"XPND Indonesia\",\"description\":\"Enabling Your Success\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/#organization\"},\"alternateName\":\"XPND\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/#organization\",\"name\":\"XPND Indonesia\",\"url\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/#\/schema\/logo\/image\/\",\"url\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/xpnd-icon-1024x1024.png\",\"contentUrl\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/xpnd-icon-1024x1024.png\",\"width\":1024,\"height\":1024,\"caption\":\"XPND Indonesia\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/#\/schema\/logo\/image\/\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/www.linkedin.com\/company\/xpnd-indonesia\",\"https:\/\/www.instagram.com\/xpnd_indonesia\"]}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Branch Office Indonesia: Pendaftaran Perusahaan Asing | XPND","description":"Daftarkan branch office untuk perusahaan asing Anda di Indonesia. Perizinan OSS, pengaturan domisili, dan manajemen kepatuhan oleh XPND.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Branch Office Indonesia: Pendaftaran Perusahaan Asing | XPND","og_description":"Daftarkan branch office untuk perusahaan asing Anda di Indonesia. Perizinan OSS, pengaturan domisili, dan manajemen kepatuhan oleh XPND.","og_url":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/","og_site_name":"XPND","article_modified_time":"2026-04-30T09:04:02+00:00","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Estimasi waktu membaca":"8 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/","url":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/","name":"Branch Office Indonesia: Pendaftaran Perusahaan Asing | XPND","isPartOf":{"@id":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/#website"},"datePublished":"2025-12-20T16:20:07+00:00","dateModified":"2026-04-30T09:04:02+00:00","description":"Daftarkan branch office untuk perusahaan asing Anda di Indonesia. Perizinan OSS, pengaturan domisili, dan manajemen kepatuhan oleh XPND.","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/branch-office-perusahaan-asing\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/beranda\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Layanan","item":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/services\/"},{"@type":"ListItem","position":3,"name":"Branch Office di Indonesia: Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan Asing Sebelum Memulai"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/#website","url":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/","name":"XPND Indonesia","description":"Enabling Your Success","publisher":{"@id":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/#organization"},"alternateName":"XPND","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/#organization","name":"XPND Indonesia","url":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/xpnd.co.id\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/xpnd-icon-1024x1024.png","contentUrl":"https:\/\/xpnd.co.id\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/xpnd-icon-1024x1024.png","width":1024,"height":1024,"caption":"XPND Indonesia"},"image":{"@id":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/#\/schema\/logo\/image\/"},"sameAs":["https:\/\/www.linkedin.com\/company\/xpnd-indonesia","https:\/\/www.instagram.com\/xpnd_indonesia"]}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/services\/1008","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/services"}],"about":[{"href":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/services"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1008"}],"wp:term":[{"taxonomy":"service_category","embeddable":true,"href":"https:\/\/xpnd.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/service_category?post=1008"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}