About Izin Kerja (IMTA) di Indonesia: Istilahnya Sama, Prosesnya Sudah Berubah Sepenuhnya
Sebagian besar perusahaan menyebut otorisasi tenaga kerja asing di Indonesia sebagai izin kerja atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Mendapatkannya dengan benar bukan perkara mudah. Prosesnya melibatkan dua tahap persetujuan berdasarkan PP No. 34 Tahun 2021 yang sepenuhnya digital dan jauh lebih ketat dari yang diperkirakan kebanyakan tim HR. XPND mengelola proses ini dari awal hingga akhir agar tenaga kerja asing Anda terotorisasi dengan benar dan perusahaan tidak menanggung eksposur kepatuhan yang tidak perlu.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Perusahaan Sejak Awal
Sebagian besar masalah izin kerja di Indonesia tidak bermula dari niat yang salah. Masalah biasanya berawal dari asumsi yang keliru tentang cara kerja sistem saat ini.
Tim HR Anda sedang menyiapkan permohonan izin kerja dan masih mengacu pada proses lama yang disebut IMTA. Formulir, terminologi, dan urutannya sudah berubah. Permohonan yang dibangun di atas kerangka lama tidak akan lolos proses penilaian dua tahap Kementerian Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Anda mengajukan RPTKA dan ditolak karena jabatan yang diusulkan tidak tercantum dalam daftar posisi yang disetujui untuk kode KBLI perusahaan Anda. Pekerjaan yang sebenarnya akan dilakukan tenaga ahli asing tersebut sah secara hukum, tetapi cara pendeskripsiannya dalam pengajuan tidak sesuai dengan kriteria evaluasi Kementerian Ketenagakerjaan.
RPTKA Anda disetujui tetapi sistem keimigrasian tidak menerbitkan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) karena data yang mengalir dari sistem Kementerian Ketenagakerjaan ke sistem keimigrasian mengandung ketidaksesuaian. Tenaga kerja asing sudah menunggu sementara tanggal mulai kerja semakin dekat.
Anda merekrut tenaga ahli asing untuk proyek jangka pendek dan mengira visa bisnis sudah cukup untuk menjalankan penugasan tersebut. Pekerjaan yang dilakukan, baik instalasi, komisioning, pengawasan teknis, maupun pelatihan, termasuk dalam definisi pekerjaan produktif berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, dan memerlukan izin kerja terlepas dari durasinya.
RPTKA Anda mencakup kewajiban alih pengetahuan atau pendamping TKA, tetapi karyawan Indonesia yang disebutkan dalam pengajuan sudah meninggalkan perusahaan. Persetujuan awal kini memiliki celah kepatuhan yang memengaruhi perpanjangan dan berpotensi memicu audit Kementerian Ketenagakerjaan atas posisi tersebut.
XPND menemui semua situasi ini secara rutin. Dalam setiap kasus, masalahnya dapat dicegah dengan persiapan yang tepat sebelum pengajuan dilakukan.
Ceritakan posisi yang diajukan, jadwalnya, dan status saat ini. Kami akan mengidentifikasi apa yang perlu diperbaiki sebelum apapun diajukan.
Apa Arti IMTA Saat Ini dan Bagaimana Proses Persetujuannya Sebenarnya Bekerja
Ketika perusahaan menyebut izin kerja atau IMTA di Indonesia, mereka sedang membicarakan otorisasi hukum yang dibutuhkan perusahaan untuk mempekerjakan warga negara asing. Otorisasi tersebut diperoleh melalui proses dua tahap yang diatur oleh PP No. 34 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8 Tahun 2021.
Tahap pertama adalah Hasil Penilaian Kelayakan RPTKA (HPK RPTKA). Kementerian Ketenagakerjaan mengevaluasi apakah rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diusulkan dapat dibenarkan. Penilaian ini mencakup kesesuaian jabatan dengan kode KBLI perusahaan, kualifikasi dan pengalaman tenaga kerja asing terhadap persyaratan posisi, masa kerja, dan rencana alih pengetahuan kepada pendamping TKA Indonesia. Penilaian dilakukan melalui sistem TKA Online dan harus diselesaikan dalam dua hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Tahap kedua adalah Pengesahan RPTKA. Setelah penilaian kelayakan lulus dan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP TKA) dibayarkan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Pengesahan RPTKA. Dokumen ini adalah otorisasi kerja resmi sekaligus pemicu yang secara otomatis mengirimkan data ke sistem keimigrasian untuk memulai proses visa. Tidak ada pengajuan manual terpisah antara dua sistem ini.
Implikasi praktisnya adalah kesalahan dalam RPTKA langsung mengalir ke proses keimigrasian tanpa ada kesempatan koreksi di antara tahapan. Jabatan yang tidak lolos penilaian kelayakan di Tahap 1 tidak akan mencapai Tahap 2. Ketidaksesuaian data di Tahap 2 menghambat proses visa tanpa pemberitahuan penolakan yang jelas.
Dua Persyaratan yang Paling Sering Salah dalam Pengajuan RPTKA
Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021, dua elemen pengajuan RPTKA menghasilkan tingkat penolakan dan keterlambatan tertinggi.
Kesesuaian KBLI dengan posisi yang diusulkan
Kementerian Ketenagakerjaan mengevaluasi jabatan yang diusulkan setiap tenaga kerja asing terhadap kode KBLI yang terdaftar oleh perusahaan sponsor di OSS. Jika kode KBLI perusahaan tidak mencakup klasifikasi yang mendukung peran yang diusulkan, penilaian kelayakan tidak akan lulus. Ini bukan sekadar pemeriksaan administratif, melainkan cerminan dari apakah perusahaan secara hukum berwenang beroperasi di sektor di mana tenaga kerja asing akan ditempatkan.
Perusahaan yang baru mengubah cakupan bisnis, menambahkan kode KBLI baru, atau merekrut untuk fungsi yang berada di batas kegiatan terdaftar mereka menghadapi risiko penolakan yang lebih tinggi pada tahap ini. XPND meninjau kesesuaian KBLI sebelum RPTKA apapun diajukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan risiko ini sejak awal.
Kewajiban alih pengetahuan dan pendamping TKA Indonesia
Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2021, setiap rencana penggunaan tenaga kerja asing harus mencakup komponen alih pengetahuan. Perusahaan harus menunjuk pendamping TKA Indonesia yang akan menerima transfer keterampilan terstruktur dari tenaga kerja asing selama masa kerja. Kewajiban ini tidak terpenuhi hanya dengan menyebutkan nama seseorang dalam pengajuan. Kementerian Ketenagakerjaan meninjau apakah rencana transfer yang nyata benar-benar ada, dan saat penilaian perpanjangan, apakah rencana tersebut benar-benar dilaksanakan.
Pendamping TKA Indonesia yang sudah meninggalkan perusahaan, atau yang namanya dicantumkan dalam pengajuan awal tetapi tidak pernah menerima transfer terstruktur apapun, menciptakan celah kepatuhan yang muncul ketika RPTKA perlu diperpanjang. XPND merancang rencana alih pengetahuan sebagai dokumen fungsional, bukan sekadar formalitas, sehingga dapat bertahan dalam tinjauan baik saat pengajuan maupun perpanjangan.
Ketidaksesuaian KBLI dan ketiadaan pendamping TKA Indonesia adalah dua penyebab penolakan paling umum. Biarkan XPND mengaudit posisi Anda sebelum pengajuan.
Penugasan Jangka Pendek dan Izin Kerja Berbasis Proyek
Tidak semua penempatan tenaga kerja asing adalah pengaturan kerja jangka panjang. PP No. 34 Tahun 2021 mengakui beberapa kategori yang berlaku untuk skenario berbasis proyek atau jangka pendek tertentu.
Untuk tenaga kerja asing yang melakukan instalasi mesin, pekerjaan kelistrikan, layanan purna jual, kontrol kualitas produksi, audit, atau kegiatan inspeksi yang berlangsung lebih dari satu bulan, RPTKA tetap diperlukan meskipun penugasannya berbasis proyek bukan hubungan kerja berkelanjutan. Ambang batas satu bulan diukur per penugasan, bukan per tahun kalender.
Untuk penugasan di bawah satu bulan yang melibatkan kegiatan teknis spesifik seperti komisioning peralatan atau dukungan teknis darurat, Permenaker No. 8 Tahun 2021 memberikan pengecualian dari proses RPTKA penuh. Namun kegiatan yang dilakukan harus benar-benar masuk dalam kategori yang dikecualikan. Melakukan pekerjaan di luar kategori ini dengan asumsi pengecualian berlaku menciptakan eksposur kepatuhan ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi perusahaan sponsor.
Bagi perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), RPTKA dapat disetujui untuk masa hingga lima tahun, bukan maksimum dua tahun yang berlaku umum. Direktur dan Komisaris yang melayani perusahaan di kawasan ini pun dapat menerima izin untuk jangka waktu masa jabatan resmi mereka. Keuntungan ini hanya berlaku ketika pendaftaran OSS perusahaan mencerminkan alamat KEK yang valid dan izin usahanya sesuai dengan klasifikasi sektor kawasan tersebut.
Posisi yang Tidak Dapat Diisi oleh Tenaga Kerja Asing
PP No. 34 Tahun 2021 mempertahankan kebijakan Indonesia bahwa tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan apabila tidak ada kandidat lokal yang sesuai dan hanya pada posisi yang tidak tercantum dalam daftar posisi terlarang yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.
Posisi tertentu tertutup secara permanen bagi tenaga kerja asing, termasuk peran manajemen sumber daya manusia. Alasannya adalah posisi yang melibatkan pengelolaan tenaga kerja Indonesia, kontrak kerja, dan hubungan industrial harus dipegang oleh warga negara Indonesia. Perusahaan yang menempatkan warga negara asing dalam peran Direktur HR atau Manajer HR, meskipun dengan jabatan alternatif, berisiko mendapat penolakan izin kerja. Potensi tindakan penegakan hukum juga dapat menyertai.
Pembatasan lain berlaku untuk sektor tertentu termasuk kesehatan, hukum, dan beberapa layanan yang terhubung dengan pemerintah. Daftar posisi diperbarui melalui keputusan menteri dan XPND memantau perubahannya untuk memastikan permohonan izin kerja di sektor yang terdampak mencerminkan cakupan yang diizinkan saat ini.
Apa yang Terjadi Ketika Izin Kerja Tidak Dikelola Setelah Persetujuan
Pengesahan RPTKA berlaku hingga dua tahun dan harus diperpanjang untuk melanjutkan hubungan kerja yang sah. Proses perpanjangan tidak berjalan otomatis dan tidak sekadar mereplikasi pengajuan awal.
Saat perpanjangan, Kementerian Ketenagakerjaan menilai apakah rencana alih pengetahuan telah dilaksanakan, apakah peran tenaga kerja asing dan kesesuaian KBLI masih relevan, serta apakah kualifikasi tenaga kerja asing masih membenarkan posisi tersebut. Jika data OSS perusahaan telah berubah sejak persetujuan awal, baik melalui pembaruan KBLI, perubahan alamat, maupun restrukturisasi kepemilikan, pengajuan perpanjangan harus mencerminkan profil perusahaan yang diperbarui atau tidak akan lolos penilaian kelayakan.
Izin kerja yang kedaluwarsa tanpa perpanjangan tidak sekadar berakhir secara administratif. Tenaga kerja asing kehilangan otorisasi kerja sahnya pada hari kedaluwarsa, dan catatan sponsor perusahaan dalam sistem TKA Online menampilkan izin aktif yang belum diselesaikan. Hal ini memengaruhi kemampuan perusahaan untuk mengajukan permohonan RPTKA baru bagi tenaga kerja asing lain hingga izin yang kedaluwarsa tersebut ditutup dengan benar.
XPND memantau jendela perpanjangan untuk semua izin kerja yang dikelola dan memulai proses perpanjangan dengan waktu yang cukup untuk memastikan tidak ada celah dalam otorisasi kerja yang sah.
Mengelola beberapa tenaga kerja asing di berbagai posisi atau siklus perpanjangan? XPND dapat membangun sistem manajemen terstruktur untuk tenaga kerja Anda.
Bagaimana XPND Mengelola Proses Izin Kerja
Asesmen KBLI dan posisi sebelum pengajuan
XPND meninjau posisi yang diusulkan terhadap kode KBLI terdaftar perusahaan sponsor dan daftar posisi yang diizinkan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sebelum RPTKA apapun disusun. Jika ada ketidaksesuaian, XPND mengidentifikasi apakah pembaruan KBLI diperlukan atau apakah posisi dapat dideskripsikan secara akurat dalam klasifikasi yang ada.
Penyusunan dokumentasi RPTKA dan rencana alih pengetahuan
XPND menyiapkan pengajuan RPTKA lengkap termasuk justifikasi posisi, pemetaan kualifikasi tenaga kerja asing, masa kerja, dan rencana alih pengetahuan terstruktur yang menyebutkan pendamping TKA Indonesia yang nyata serta mendefinisikan kegiatan transfernya. Rencana ini disusun agar dapat bertahan dalam pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan baik pada penilaian awal maupun tahap perpanjangan.
Koordinasi HPK RPTKA dan Pengesahan RPTKA
XPND mengelola pengajuan melalui sistem TKA Online, merespons pertanyaan Kementerian Ketenagakerjaan selama penilaian kelayakan, mengoordinasikan pembayaran DKP TKA melalui platform SIMPONI, dan memantau transmisi data dari sistem Kementerian Ketenagakerjaan ke sistem keimigrasian untuk memastikan proses VITAS dimulai dengan benar.
Manajemen perpanjangan dan pemantauan kepatuhan
XPND memantau tanggal kedaluwarsa Pengesahan RPTKA dan memulai perpanjangan dalam jendela waktu yang tepat. Pada setiap perpanjangan, XPND meninjau apakah data OSS dan KBLI perusahaan tetap konsisten dengan persetujuan awal dan menyiapkan dokumentasi yang diperbarui apabila ada perubahan.
Memulai perekrutan baru atau memperpanjang izin yang ada? Hubungi XPND sebelum jadwal menjadi terlalu ketat.
Mengapa Izin Kerja
Bagi perusahaan manapun yang menempatkan talenta asing di Indonesia, izin kerja adalah fondasi hukum dari penempatan tersebut. Tanpa Pengesahan RPTKA yang valid, tenaga kerja asing tidak memiliki otorisasi kerja yang sah terlepas dari kontrak kerja, jenis visa, atau urgensi kebutuhan bisnis.
Perusahaan yang mengelola ini dengan baik memperlakukan RPTKA bukan sebagai pengajuan satu kali, melainkan sebagai kewajiban kepatuhan berkelanjutan yang berjalan seiring dengan hubungan kerja. KBLI tetap relevan. Pendamping TKA Indonesia adalah nyata. Perpanjangan dimulai sebelum kedaluwarsa.
Perbedaannya sederhana: program izin kerja yang dikelola dengan benar berjalan tanpa hambatan. Yang tidak dikelola dengan baik menciptakan krisis di momen yang paling tidak tepat.
Why Choose XPND
Fast Processing
Quick turnaround with clear timelines and milestone tracking for all services.
100% Compliant
Full compliance with Indonesian laws and government regulations guaranteed.
Expert Support
Dedicated team of professionals with Big-4 and BUMN backgrounds.
Real-time Updates
Transparent tracking system for all your legal documents and processes.
Frequently Asked Questions
Layanan Izin Kerja atau IMTA yang berdiri sendiri berfokus pada persiapan, pengajuan, dan perpanjangan RPTKA sebagai kewajiban kepatuhan di tingkat perusahaan. Layanan KITAS yang berdiri sendiri berfokus pada otorisasi residensi pemegang izin individual dari penerbitan VITAS hingga pendaftaran sipil pasca-kedatangan. Layanan terpadu ini mengelola keduanya secara bersamaan untuk perusahaan dengan beberapa tenaga kerja asing, mempertahankan konsistensi data lintas sistem antara OSS, Kementerian Ketenagakerjaan, dan keimigrasian yang tidak ditangani secara sistematis oleh transaksi terpisah.
Keduanya adalah dua izin terpisah yang keduanya diperlukan agar warga negara asing dapat bekerja secara legal di Indonesia. RPTKA atau Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dokumen di tingkat perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang mengotorisasi perusahaan untuk mempekerjakan warga negara asing tertentu dalam posisi tertentu. KITAS adalah izin residensi di tingkat individu yang diterbitkan oleh otoritas keimigrasian yang memberikan hak kepada warga negara asing untuk tinggal di Indonesia dalam pengaturan kerja tersebut. Memiliki RPTKA tanpa KITAS berarti perusahaan berwenang untuk mempekerjakan tetapi individu tidak tinggal secara legal. Tidak memiliki keduanya berarti perusahaan dan individu melanggar peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian Indonesia secara bersamaan.
Proses lengkap dari pengajuan RPTKA hingga pengambilan kartu KITAS fisik biasanya membutuhkan enam hingga sepuluh minggu ketika dokumentasi lengkap dan tidak ada ketidaksesuaian data antar sistem pemerintah. Penyebab keterlambatan paling umum adalah posisi RPTKA yang tidak selaras dengan kode KBLI terdaftar perusahaan, pembayaran DKP TKA yang belum terkonfirmasi di sistem SIMPONI, dan kegagalan sinkronisasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan sistem SIMKIM keimigrasian. Memulai proses setidaknya delapan minggu sebelum tanggal mulai kerja yang direncanakan adalah minimum praktis untuk menghindari gangguan operasional.
Tidak. Visa kunjungan bisnis mengizinkan kehadiran dalam rapat, negosiasi, dan penilaian bisnis, tetapi tidak mengotorisasi kegiatan kerja komersial atau hubungan kerja. Warga negara asing yang menjalankan fungsi kerja di Indonesia dengan visa bisnis melanggar peraturan keimigrasian terlepas dari apakah mereka dibayar oleh entitas Indonesia atau asing. KITAS adalah izin yang tepat untuk warga negara asing manapun dengan penugasan kerja berkelanjutan di Indonesia.
Working KITAS di bawah indeks E23 memiliki batas tinggal kumulatif maksimum enam tahun berturut-turut di bawah sponsor dan kategori izin yang sama. Pada titik itu, warga negara asing tidak dapat sekadar memperpanjang lebih lanjut dalam struktur yang sama. Pilihan yang tersedia bergantung pada keadaan individu: beralih ke Investor KITAS jika kepemilikan saham memenuhi syarat, berganti ke perusahaan sponsor yang berbeda dengan RPTKA baru, atau mengajukan KITAP jika lima tahun berturut-turut Working KITAS telah diselesaikan. Perencanaan transisi ini sebaiknya dimulai setidaknya enam bulan sebelum batas maksimum tinggal tercapai untuk menghindari celah dalam status legal.
Ketika hubungan kerja warga negara asing berakhir, perusahaan harus memproses Exit Permit Only (EPO) untuk individu tersebut. Ini secara resmi menutup catatan sponsor di sistem keimigrasian. Kegagalan memproses EPO membiarkan profil keimigrasian perusahaan tetap terbuka dengan izin yang disponsori namun belum diselesaikan, yang dapat memengaruhi kemampuan perusahaan untuk memproses permohonan KITAS bagi tenaga kerja asing di masa mendatang. EPO harus diperoleh sebelum individu meninggalkan Indonesia untuk terakhir kalinya dalam pengaturan kerja tersebut.
Berdasarkan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 sebagaimana diubah oleh Permenkumham No. 11 Tahun 2024 dan direvisi sebagian oleh Permenkumham No. 3 Tahun 2025, warga negara asing yang mengajukan Investor KITAS indeks E28A wajib memiliki kepemilikan saham pribadi minimum IDR 10 miliar di PT PMA, yang terdaftar langsung atas nama pribadi. Ini terpisah dari modal disetor minimum IDR 2,5 miliar yang dipersyaratkan untuk mendirikan PT PMA berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025. Perusahaan yang patuh pada ambang batas modal disetor IDR 2,5 miliar mungkin masih memiliki pemegang saham yang belum memenuhi ambang batas kepemilikan saham pribadi IDR 10 miliar untuk kelayakan Investor KITAS.
Tidak untuk Investor KITAS indeks E28A. Jika kepemilikan saham pribadi Anda di PT PMA di bawah IDR 10 miliar, jalur yang tepat adalah Working KITAS atau KITAS indeks E23, di mana perusahaan Anda sendiri mensponsori Anda sebagai tenaga kerja asing dalam kapasitas manajerial. Jalur ini mewajibkan perusahaan membayar DKP TKA sebesar USD 1.200 per tahun dan melibatkan pengajuan RPTKA. Investor KITAS tersedia begitu kepemilikan saham pribadi Anda mencapai ambang batas IDR 10 miliar.
Keduanya adalah izin residensi investor tetapi berbeda dalam ambang batas dan durasi. Investor KITAS atau KITAS indeks E28A mensyaratkan kepemilikan saham pribadi minimum IDR 10 miliar dan diterbitkan untuk satu atau dua tahun, dapat diperpanjang hingga periode kumulatif maksimum di bawah izin tinggal sementara. Investor KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap mensyaratkan kepemilikan saham pribadi minimum IDR 15 miliar dan memberikan izin tinggal tetap tanpa perlu perpanjangan berkala. Keduanya diatur berdasarkan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 sebagaimana diubah.
Ya, tetapi dengan syarat penting. Pemegang Investor KITAS yang menjabat sebagai Direktur PT PMA dapat menjalankan kegiatan manajemen, menandatangani kontrak, dan memimpin operasional tanpa IMTA atau izin kerja terpisah. Ini berlaku khusus untuk kegiatan dalam lingkup peran investor di perusahaannya sendiri. Peran Komisaris di bawah Investor KITAS terbatas pada fungsi pengawasan dan tidak membawa kewenangan kerja yang sama. Kegiatan di luar lingkup bisnis terdaftar perusahaan atau dalam pengaturan kerja terpisah memerlukan otorisasi yang berbeda.
Setelah KITAS diterbitkan, pemegang izin harus menyelesaikan dua kewajiban pasca-persetujuan dalam tenggat waktu yang ditentukan. SKTT harus disampaikan ke Dinas Dukcapil setempat dalam 14 hari sejak penerbitan KITAS. STM juga harus diperoleh dari kepolisian setempat. Kegagalan menyelesaikan ini dalam tenggat waktu yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan denda administratif dan komplikasi dalam pembukaan rekening bank serta transaksi aset. PT PMA sponsor juga harus mempertahankan jadwal pelaporan LKPM berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025, karena kelalaian kepatuhan perusahaan secara langsung memengaruhi kemampuan investor untuk memperpanjang atau memperluas KITAS.
Indeks yang tepat adalah E31B, yang berlaku untuk pasangan warga negara asing yang memegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS. Dalam kategori ini, pemegang KITAS utama bertindak sebagai sponsor dan penjamin, dan masa berlaku izin E31B mengikuti durasi izin sponsor. E31A adalah indeks yang berbeda untuk pasangan asing dari warga negara Indonesia, bukan untuk pasangan ekspatriat di mana kedua pihak adalah warga negara asing. Memilih E31A ketika E31B adalah indeks yang tepat berujung pada penolakan tanpa pengembalian biaya yang sudah dibayarkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 yang berlaku efektif 2 Juni 2025, larangan sebelumnya bagi pemegang E31 untuk menerima kompensasi telah dihapus. Namun ini tidak berarti pekerjaan formal lokal tidak dibatasi. Pemegang E31 yang bekerja sebagai karyawan entitas hukum Indonesia tetap memerlukan izin kerja terpisah berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Kategori penghasilan yang diizinkan berdasarkan kerangka 2025 mencakup pengaturan freelance tertentu, kompensasi dari entitas asing, dan dividen dari kepemilikan perusahaan. Batas antara penghasilan yang diizinkan dan penghasilan yang memerlukan izin kerja bergantung pada pengaturan spesifik dan sebaiknya dikaji terhadap peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku sebelum pekerjaan apapun diterima.
Indonesia adalah anggota Konvensi Apostille Den Haag 1961. Dokumen sipil yang diterbitkan di negara anggota Konvensi, termasuk akta nikah, akta kelahiran, dan dokumen adopsi resmi, harus memiliki sertifikasi Apostille dari otoritas yang berwenang di negara penerbit sebelum dapat digunakan dalam proses keimigrasian Indonesia. Dokumen-dokumen ini kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Terjemahan tanpa Apostille terlebih dahulu diperlakukan sebagai tidak lengkap dan akan ditolak. Dokumen dari negara bukan anggota Konvensi mengikuti proses legalisasi berbeda melalui Kedutaan Besar Indonesia di negara asal.
Masa berlaku izin tanggungan E31B atau E31E terikat langsung pada ITAS atau ITAP sponsor. Jika izin sponsor kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, izin tanggungan berakhir bersamaan. Tanggungan yang izinnya berakhir akibat sponsor tidak memperbarui izinnya harus keluar dari Indonesia dan mengajukan permohonan baru, atau melalui proses konversi status sebelum tinggal mereka menjadi overstay. Overstay dikenakan denda administratif berdasarkan undang-undang keimigrasian Indonesia. Perpanjangan KITAS sponsor dan perpanjangan izin tanggungan sebaiknya dikoordinasikan untuk memastikan tidak ada celah antara berakhirnya izin yang ada dan terbitnya perpanjangan.
Ya, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap kategori. Orang tua dari pemegang KITAS atau KITAP dapat mengajukan permohonan dengan indeks E31H. Saudara kandung di bawah 18 tahun dapat mengajukan permohonan dengan indeks E31J. Kedua kategori memerlukan dokumentasi yang membuktikan hubungan keluarga di seluruh sistem pencatatan sipil yang relevan. Kategori saudara kandung khususnya adalah yang paling padat dokumen dan secara statistik paling rentan ditolak, karena membuktikan hubungan saudara kandung lintas yurisdiksi, konvensi penamaan yang berbeda, dan format akta kelahiran yang berpotensi berbeda memerlukan persiapan rantai dokumen yang lengkap dan cermat sebelum pengajuan.
IMTA sebagai dokumen tersendiri sudah tidak digunakan lagi. Kerangka otorisasi kerja saat ini diatur oleh PP No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021. Dokumen otorisasi kerja saat ini adalah Pengesahan RPTKA, yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui sistem TKA Online. Dokumen ini berfungsi sebagai izin kerja sekaligus pemicu untuk proses visa dan izin tinggal dengan otoritas keimigrasian. Permohonan yang disiapkan menggunakan alur kerja IMTA lama tidak akan lolos proses penilaian dua tahap yang berlaku saat ini.
Keduanya adalah dua tahap berurutan dari proses persetujuan izin kerja berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2021. HPK RPTKA atau Hasil Penilaian Kelayakan RPTKA adalah penilaian kelayakan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi apakah rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diusulkan dapat dibenarkan berdasarkan jabatan, kesesuaian KBLI, dan kualifikasi tenaga kerja asing. Setelah penilaian kelayakan lulus, perusahaan membayar DKP TKA dan mengajukan Pengesahan RPTKA, yang merupakan persetujuan resmi yang mengotorisasi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dan memicu proses visa dan izin tinggal dengan otoritas keimigrasian.
PP No. 34 Tahun 2021 melarang tenaga kerja asing memegang posisi dalam manajemen sumber daya manusia. Alasannya adalah peran yang melibatkan pengelolaan tenaga kerja Indonesia dan hubungan industrial harus dipegang oleh warga negara Indonesia. Di luar HR, posisi tertentu di bidang kesehatan, hukum, dan layanan yang terhubung dengan pemerintah juga dibatasi. Kementerian Ketenagakerjaan memelihara dan memperbarui daftar posisi terlarang. Tenaga kerja asing yang ditempatkan pada posisi terlarang, terlepas dari bagaimana jabatan tersebut dideskripsikan dalam kontrak kerja atau RPTKA, menciptakan risiko penolakan izin kerja dan potensi eksposur penegakan hukum bagi perusahaan sponsor.
Tergantung pada sifat dan durasi kegiatannya. Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021, kegiatan seperti instalasi mesin, pekerjaan kelistrikan, layanan purna jual, audit kontrol kualitas, dan inspeksi cabang yang berlangsung lebih dari satu bulan memerlukan RPTKA. Untuk penugasan di bawah satu bulan yang melibatkan kegiatan teknis tertentu yang didefinisikan, pengecualian berlaku, tetapi kegiatan tersebut harus benar-benar masuk dalam kategori yang dikecualikan. Melakukan pekerjaan produktif dengan visa bisnis, atau mengasumsikan bahwa durasi yang singkat menghilangkan persyaratan izin, menciptakan eksposur kepatuhan ketenagakerjaan dan keimigrasian bagi perusahaan maupun tenaga kerja asing tersebut.
Kewajiban alih pengetahuan berdasarkan PP No. 34 Tahun 2021 mensyaratkan pendamping TKA Indonesia yang disebutkan untuk menerima transfer keterampilan terstruktur dari tenaga kerja asing. Jika orang ini meninggalkan perusahaan, RPTKA awal memiliki celah kepatuhan. Saat perpanjangan, Kementerian Ketenagakerjaan menilai apakah rencana alih pengetahuan telah dilaksanakan. Pendamping TKA yang sudah tidak bersama perusahaan tidak dapat membuktikan bahwa transfer terjadi, yang menciptakan risiko perpanjangan. XPND menyarankan klien untuk memperbarui penunjukan pendamping TKA Indonesia melalui sistem TKA Online ketika pendamping awal keluar, bukan menunggu hingga perpanjangan untuk menemukan celah tersebut.
Ya. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang berlaku efektif 21 Mei 2025, kehadiran biometrik secara langsung wajib untuk semua perpanjangan ITAS dan ITK tanpa pengecualian. Ini mencakup Working KITAS, Investor KITAS, Retirement KITAS, dan Izin Tinggal Kunjungan. Pemegang izin harus hadir secara pribadi di kantor imigrasi yang terdaftar sesuai alamat mereka untuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital. Memproses perpanjangan sepenuhnya melalui agen pihak ketiga tanpa kehadiran fisik pemegang izin tidak lagi diizinkan.
Bridging Visa adalah izin transisi 60 hari yang memungkinkan warga negara asing yang sudah berada di Indonesia untuk tetap tinggal secara sah sementara izin tinggal baru sedang diproses. Tersedia bagi pemegang ITAS dan ITAP yang beralih antara kategori izin atau memperbarui izin di bawah sponsor yang berubah. Permohonan harus diajukan melalui portal evisa.imigrasi.go.id paling lambat tiga hari sebelum izin yang ada kedaluwarsa. Pemegang Bridging Visa dibebaskan dari denda overstay jika izin baru disetujui setelah izin sebelumnya berakhir. Tidak semua jenis visa memenuhi syarat untuk transisi Bridging Visa, dan kelayakannya bergantung pada kategori izin spesifik dan alasan transisi.
Jika izin kedaluwarsa sebelum perpanjangan diproses dan tidak ada Bridging Visa yang diperoleh, overstay mulai berjalan dengan denda IDR 1 juta per hari sejak hari pertama kedaluwarsa. Hingga 60 hari overstay, denda yang terkumpul dapat dibayarkan dan status dapat dinormalisasi. Pada 60 hari, overstay memasuki dasar deportasi dan daftar hitam keimigrasian berdasarkan undang-undang keimigrasian Indonesia. Cara paling efektif menghindari situasi ini adalah memulai proses perpanjangan setidaknya dua hingga tiga minggu sebelum kedaluwarsa, yang memberikan cukup waktu untuk persiapan dokumen, penjadwalan biometrik, dan waktu pemrosesan dalam sistem keimigrasian.
Belum tentu. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 yang berlaku efektif 2 Juni 2025 merestrukturisasi sistem indeks visa Indonesia dan mengonsolidasikan beberapa kategori, termasuk menyatukan beberapa jenis izin kerja sektoral di bawah indeks E23. Jika KITAS Anda saat ini diterbitkan di bawah klasifikasi yang sudah digabungkan atau direklasifikasi, dokumentasi perpanjangan Anda harus sesuai dengan kerangka saat ini. Mengajukan dokumen perpanjangan yang disiapkan untuk indeks yang sudah tidak berlaku adalah penyebab umum keterlambatan dan penolakan pemrosesan. XPND memverifikasi klasifikasi yang tepat saat ini sebelum permohonan apapun disiapkan.
Bagi sebagian besar penghuni jangka panjang yang memenuhi syarat, ya. ITAP menghilangkan siklus perpanjangan tahunan, mengurangi beban administratif, dan menghilangkan risiko celah dalam status legal akibat keterlambatan pemrosesan. Berdasarkan Peraturan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan No. 3 Tahun 2025, kategori tertentu termasuk mantan warga negara Indonesia, anak-anak mereka, dan pasangan warga negara Indonesia dapat mengajukan ITAP lima tahun atau sepuluh tahun secara langsung. Untuk kategori lain, kelayakan ITAP bergantung pada telah selesainya periode akumulasi yang dipersyaratkan di bawah ITAS. Apakah transisi ini masuk akal bergantung pada niat residensi, riwayat izin, dan rencana jangka panjang individu di Indonesia.
Keduanya. Untuk perusahaan yang merekrut tenaga kerja asing pertama atau tambahan, XPND membangun Pengesahan RPTKA dan KITAS dalam struktur yang dirancang untuk tetap patuh melalui perpanjangan, bukan hanya saat penerbitan awal. Untuk perusahaan dengan tenaga kerja asing yang sudah ada, XPND melakukan pemetaan kepatuhan atas apa yang sudah ada, mengidentifikasi inkonsistensi data atau risiko perpanjangan, dan mengalihkan pengelolaan berkelanjutan ke dalam kerangka terpadu.
Tergantung pada kompleksitas pengaturannya. Satu tenaga kerja asing dalam posisi Direktur jangka panjang yang stabil tanpa perubahan korporat baru-baru ini adalah situasi sederhana yang dapat dikelola melalui transaksi layanan individual. Satu tenaga kerja asing yang pengaturan kerjanya melibatkan beberapa lokasi, perubahan KBLI baru-baru ini, atau restrukturisasi perusahaan yang akan datang mendapat manfaat dari manajemen terpadu karena ketergantungan antara RPTKA dan KITAS menjadi lebih kompleks. XPND menilai ini selama pemetaan kepatuhan awal dan merekomendasikan struktur yang sesuai.
Setiap perubahan pada struktur hukum, kepemilikan, klasifikasi KBLI, atau alamat terdaftar perusahaan berpotensi menciptakan ketidaksesuaian antara data OSS perusahaan yang diperbarui dan Pengesahan RPTKA serta catatan KITAS yang diterbitkan di bawah struktur sebelumnya. Ketidaksesuaian ini tidak selalu memicu masalah langsung, tetapi akan muncul selama penilaian perpanjangan atau inspeksi lapangan. XPND memetakan dampak turunan perubahan korporat pada semua izin tenaga kerja asing yang aktif dan mengelola pembaruan yang diperlukan sebelum menciptakan celah kepatuhan.
XPND beroperasi sebagai mitra kepatuhan eksternal, bukan menggantikan fungsi HR internal Anda. Tim Anda tetap memiliki visibilitas atas status izin melalui pelaporan terstruktur dari XPND. Pelacakan operasional tanggal kedaluwarsa izin, jendela perpanjangan, status pendamping TKA Indonesia, dan profil kepatuhan OSS dikelola oleh XPND sehingga tim internal Anda tidak perlu memeliharanya secara terpisah. Untuk perusahaan dengan sistem informasi HR yang ada, XPND dapat mengoordinasikan format pelaporan untuk diintegrasikan dengan catatan yang sudah ada.
Get a Free Consultation
Fill out the form below and our team will get back to you within 24 hours.