About Corporate Secretary di Indonesia: Di Mana Satu Kesalahan Perhitungan Menjadi Kegagalan Kepatuhan yang Publik
Sejak Agustus 2024, pelaporan kepemilikan saham di Indonesia tidak lagi didasarkan pada jumlah saham, melainkan pada hak suara yang valid. Sejak Desember 2024, tenggat pengungkapan informasi material diperketat berdasarkan POJK No. 45 Tahun 2024. Bagi perusahaan yang tercatat di bursa, kedua perubahan ini berarti fungsi corporate secretary kini menanggung beban teknis yang lebih tinggi dari kapasitas sebagian besar tim yang ada. XPND mendukung corporate secretary perusahaan publik Indonesia dengan infrastruktur kepatuhan presisi yang dituntut regulasi ini.
Situasi yang Menciptakan Risiko Nyata bagi Perusahaan Publik
Kegagalan kepatuhan dalam tata kelola pasar modal tidak selalu bermula dari keputusan kebijakan, melainkan dari perhitungan yang dilakukan dengan benar berdasarkan kerangka lama tetapi kini keliru berdasarkan kerangka baru.
Pelaporan kepemilikan saham Anda masih dihitung berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Sejak POJK No. 4 Tahun 2024 berlaku efektif 28 Agustus 2024, kewajiban pelaporan dipicu oleh perubahan persentase hak suara yang valid, bukan perubahan jumlah saham. Saham treasury dikecualikan dari penyebut. Pembulatan diterapkan ke bawah. Perubahan yang tidak perlu dilaporkan berdasarkan regulasi sebelumnya mungkin kini wajib dilaporkan, dan perubahan yang tampak material berdasarkan perhitungan lama mungkin tidak lagi memerlukan pelaporan. Menjalankan kedua kerangka secara bersamaan tanpa proses verifikasi yang sistematis adalah sumber kesalahan pelaporan paling umum saat ini.
Perusahaan Anda memiliki pemegang saham utama yang telah menjaminkan saham tetapi penjaminan tersebut belum dilaporkan secara resmi ke OJK. Berdasarkan POJK No. 4 Tahun 2024, setiap pembebanan 5 persen atau lebih dari total saham dengan hak suara yang valid wajib dilaporkan ke OJK dalam lima hari kerja sejak penjaminan dilaksanakan. Kewajiban ini terutama ada pada pemegang saham, tetapi corporate secretary memainkan peran kritis dalam memastikan perusahaan mengetahui aktivitas penjaminan dan kewajiban pengungkapan yang dipicunya terpenuhi. Penjaminan yang tidak dilaporkan dan kemudian berujung pada penjualan paksa menciptakan peristiwa perubahan kendali yang datang tanpa pemberitahuan regulasi sebelumnya.
Anda mengetahui fakta material yang memengaruhi perusahaan dan mengungkapkannya dua hari kerja kemudian, sesuai regulasi sebelumnya. Tapi itu sudah berubah. Berdasarkan POJK No. 45 Tahun 2024, berlaku efektif 31 Desember 2024, tenggat pengungkapan untuk informasi material telah berubah. Memahami dengan tepat kategori informasi mana yang masuk dalam tenggat baru dan mana yang mempertahankan kerangka waktu sebelumnya memerlukan pemetaan yang cermat terhadap regulasi yang diperbarui, dan proses internal untuk menyetujui pengungkapan mungkin tidak cukup cepat untuk mendukung jendela waktu yang lebih pendek.
Rapat Umum Pemegang Saham yang akan datang memiliki pemegang saham yang merupakan pihak afiliasi, direksi, komisaris, atau pemegang saham pengendali yang hak suaranya dikecualikan dari perhitungan kuorum tertentu dalam kerangka RUPS independen. Berdasarkan peraturan pasar modal Indonesia, kategori pemegang saham tertentu tidak dapat memberikan suara pada agenda tertentu, termasuk transaksi afiliasi dan resolusi RUPS independen. Jika proses verifikasi pra-RUPS tidak mengidentifikasi dengan benar pemegang saham mana yang masuk dalam kategori dikecualikan, perhitungan kuorum akan tidak akurat, yang mengekspos resolusi RUPS pada gugatan hukum.
Persentase saham beredar publik perusahaan Anda terus menurun. POJK No. 3 Tahun 2022 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas mensyaratkan persentase saham beredar publik minimum 7,5 persen. Pemantauan persentase ini secara berkelanjutan, bukan berkala, kini menjadi ekspektasi, karena berdasarkan POJK No. 45 Tahun 2024, BEI kini dapat menerbitkan perintah delisting langsung setelah 24 bulan berturut-turut suspensi tanpa harus menunggu OJK bertindak terlebih dahulu. Jendela antara munculnya masalah persentase saham publik dan delisting paksa kini lebih sempit dari sebelumnya.
Ceritakan situasi mana yang berlaku untuk perusahaan Anda. Kami akan mengases eksposur Anda saat ini.
Yang Berubah Berdasarkan POJK No. 4 Tahun 2024 dan POJK No. 45 Tahun 2024
Dua regulasi yang berlaku pada 2024 secara fundamental mengubah beban teknis pada corporate secretary perusahaan publik Indonesia.
POJK No. 4 Tahun 2024 tentang Pelaporan Kepemilikan Saham, berlaku efektif 28 Agustus 2024, menggantikan POJK No. 11 Tahun 2017. Perubahan intinya ada pada cara kepemilikan dihitung dan kapan pelaporan dipicu.
Berdasarkan kerangka sebelumnya, pelaporan diperlukan untuk setiap perubahan kepemilikan sebesar 0,5 persen atau lebih dari total saham yang diterbitkan. Berdasarkan POJK No. 4 Tahun 2024, dasar perhitungan adalah hak suara yang valid, bukan total saham. Saham treasury yang dimiliki perusahaan dikecualikan dari penyebut. Pemicunya kini adalah perubahan pada bilangan bulat sebelum titik desimal ketika dihitung berdasarkan dasar baru ini. Perubahan dari 6,1 persen menjadi 6,99 persen bukan merupakan peristiwa yang wajib dilaporkan karena bilangan bulatnya tetap 6. Perubahan dari 6,1 persen menjadi 7 persen adalah peristiwa yang wajib dilaporkan karena bilangan bulatnya berubah.
POJK No. 4 Tahun 2024 juga memperkenalkan kewajiban baru untuk melaporkan aktivitas penjaminan saham. Setiap pemegang saham yang membebani 5 persen atau lebih dari total saham dengan hak suara yang valid wajib melaporkan ini ke OJK dalam lima hari kerja. Perubahan persentase saham yang dijaminkan yang mengubah bilangan bulat juga wajib dilaporkan. Begitu portal pelaporan elektronik OJK beroperasi, tenggat akan dipersingkat menjadi tiga hari kerja.
POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, berlaku efektif 31 Desember 2024, menggantikan beberapa regulasi sebelumnya dan memperkenalkan beberapa perubahan yang relevan untuk operasional corporate secretary.
Regulasi ini memperbarui kewajiban pengungkapan dan proses di mana OJK dan BEI dapat mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh. BEI kini dapat menerbitkan perintah delisting langsung untuk perusahaan publik mana pun yang sahamnya telah disuspensi selama 24 bulan berturut-turut akibat gagal memenuhi persyaratan pencatatan, tanpa perlu meminta perintah OJK terlebih dahulu. Perusahaan wajib mengumumkan agenda RUPS untuk perubahan status dari perusahaan publik menjadi perusahaan tertutup dalam 30 hari sejak perintah delisting.
Tidak yakin bagaimana proses Anda saat ini selaras dengan kedua regulasi ini? XPND dapat menjalankan asesmen kesenjangan kepatuhan.
Hak Suara yang Valid: Mengapa Perubahan Perhitungan Menciptakan Risiko Kepatuhan Berkelanjutan
Peralihan dari jumlah saham ke hak suara yang valid sebagai dasar pelaporan kepemilikan bukan sekadar perubahan formula. Ini mengubah transaksi mana yang wajib dilaporkan dan kapan, menciptakan situasi di mana transaksi yang sama mungkin atau mungkin tidak memicu kewajiban pelaporan tergantung pada persentase kepemilikan yang tepat.
Untuk perusahaan dengan struktur kepemilikan yang kompleks, beberapa kelas saham dengan hak suara, atau posisi saham treasury yang signifikan, dasar perhitungan baru memerlukan proses verifikasi yang berjalan sebelum setiap potensi peristiwa pelaporan, bukan setelahnya. Berdasarkan POJK No. 4 Tahun 2024, tenggat lima hari kerja untuk pelaporan diukur sejak tanggal transaksi, artinya perhitungan harus sudah siap sebelum tenggat, bukan dipicu olehnya.
Hasilnya, transaksi yang sama bisa wajib dilaporkan atau tidak, tergantung persentase kepemilikan yang tepat pada saat itu.
Ketentuan kelompok terorganisasi menambahkan lapisan kompleksitas lain. Pihak-pihak yang bertindak bersama untuk mengendalikan perusahaan diperlakukan sebagai satu kelompok untuk tujuan pelaporan berdasarkan POJK No. 4 Tahun 2024. Di mana kepemilikan tersebar di berbagai entitas atau individu yang bertindak secara terkoordinasi, perusahaan perlu memahami apakah basis pemegang sahamnya mencakup kelompok terorganisasi dan apakah hak suara kolektif kelompok tersebut melampaui ambang batas pelaporan.
XPND memelihara proses verifikasi harian untuk perhitungan hak suara yang valid, memisahkan saham treasury dari penyebut, menerapkan pembulatan ke bawah, dan memantau potensi hubungan kelompok terorganisasi dalam daftar pemegang saham, sehingga corporate secretary memiliki angka yang akurat setiap saat daripada menghitung secara retroaktif ketika transaksi terjadi.
RUPS: Di Mana Kegagalan Proses Menjadi Perselisihan Hukum
Rapat Umum Pemegang Saham adalah momen di mana keputusan tata kelola perusahaan publik memperoleh kekuatan hukum. Kesalahan perhitungan kuorum atau suara tidak sekadar berarti RUPS perlu diulang. Artinya resolusi yang disahkan dapat digugat, dibatalkan, atau dijadikan dasar perselisihan hukum oleh pemegang saham yang dirugikan.
Dalam kerangka saat ini, proses verifikasi pra-RUPS harus menangani beberapa persyaratan teknis secara bersamaan. Daftar pemegang saham harus mencerminkan kepemilikan terkini berdasarkan hak suara yang valid. Hak suara manajer investasi yang melampaui ambang batas yang mengharuskan pengecualian dari perhitungan kuorum harus diidentifikasi dan dikecualikan dengan benar. Pemungutan suara elektronik harus diadministrasikan dengan benar untuk RUPS hibrida atau sepenuhnya elektronik.
XPND mengelola seluruh urutan persiapan dan administrasi RUPS termasuk tinjauan daftar pemegang saham, verifikasi kuorum, asesmen pengecualian hak suara, administrasi RUPS elektronik, dan dokumentasi pasca-RUPS sehingga setiap resolusi berdiri di atas fondasi hukum yang benar secara teknis.
Pemantauan Penjaminan Saham dan Risiko Penjualan Paksa
Penjaminan saham menciptakan kategori risiko yang tidak muncul dalam pemantauan kepemilikan rutin. Pemegang saham utama yang telah menjaminkan saham terhadap pinjaman telah menciptakan potensi perubahan kendali: jika pinjaman gagal bayar dan pihak penerima jaminan mengeksekusi haknya, perusahaan menghadapi peristiwa perubahan kendali tanpa proses regulasi sebelumnya.
Berdasarkan POJK No. 4 Tahun 2024, penjaminan awal dan setiap perubahan selanjutnya dalam persentase yang dijaminkan yang mengubah bilangan bulat adalah peristiwa yang wajib dilaporkan. Tenggat lima hari kerja berarti bahwa pada saat OJK dan pasar diberitahu, situasinya sudah terdokumentasi. Peran corporate secretary adalah memastikan perusahaan mengetahui aktivitas penjaminan oleh pemegang saham utama dan kewajiban pelaporan yang dipicu dipantau serta dipenuhi.
XPND memantau aktivitas penjaminan saham secara berkelanjutan dan memberikan peringatan dini ketika posisi penjaminan mendekati ambang batas yang akan memicu risiko penjualan paksa. Bagi corporate secretary yang perlu melaporkan potensi eksposur perubahan kendali kepada dewan, memiliki data terkini tentang posisi penjaminan adalah fondasi dari laporan tersebut.
Tidak yakin apakah posisi penjaminan pemegang saham utama Anda dipantau dan dilaporkan dengan benar? Biarkan XPND meninjau posisi saat ini.
Pemantauan Persentase Saham Publik dan Perlindungan Status Pencatatan
Berdasarkan POJK No. 3 Tahun 2022 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, persentase saham beredar publik minimum 7,5 persen diperlukan untuk pencatatan yang berkelanjutan. POJK No. 45 Tahun 2024 membuat konsekuensi dari kegagalan mempertahankan ambang batas ini menjadi lebih langsung, dengan memberikan BEI kewenangan untuk memulai proses delisting langsung setelah 24 bulan suspensi berturut-turut.
Persentase saham publik yang menurun mendekati ambang 7,5 persen tidak menciptakan masalah kepatuhan dalam semalam. Ini menciptakan jendela di mana perusahaan dapat mengambil tindakan, baik melalui penawaran sekunder, program refloating, atau mekanisme lain, sebelum status pencatatan secara resmi terancam. Jendela tersebut memerlukan peringatan dini, bukan penemuan retrospektif.
XPND memantau persentase saham publik secara berkelanjutan dan memberi peringatan kepada corporate secretary ketika persentase mendekati ambang minimum. Ini menciptakan waktu yang diperlukan untuk melaporkan kepada manajemen dan menyiapkan respons sebelum situasi menjadi persyaratan pengungkapan publik.
Pelaporan ESG dan Fondasi Data Keberlanjutan
Berdasarkan POJK No. 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, pelaporan keberlanjutan telah diwajibkan bagi kategori tertentu perusahaan publik Indonesia. Cakupan pelaporan wajib telah berkembang secara progresif, dan investor institusional semakin menilai data ESG untuk keputusan investasi dan keterlibatan.
Fungsi corporate secretary sering kali menjadi koordinator internal untuk penyusunan laporan keberlanjutan, mengonsolidasikan data dari operasional, sumber daya manusia, keuangan, dan fungsi tata kelola. Risiko pada tahap ini bukan hanya apakah data dilaporkan, tetapi apakah data tersebut akurat, konsisten, dan didukung oleh dokumentasi yang akan bertahan dari pengawasan jika investor atau regulator mempertanyakan pengungkapan tertentu.
XPND mendukung corporate secretary dalam membangun proses konsolidasi data dan kerangka validasi untuk pelaporan ESG, sehingga data keberlanjutan yang disajikan dapat ditelusuri ke sumbernya, konsisten antar periode, dan disiapkan sesuai standar yang melindungi perusahaan dari tuduhan greenwashing.
Bagaimana XPND Mendukung Fungsi Corporate Secretary
Perhitungan hak suara yang valid dan verifikasi harian
XPND memelihara verifikasi harian kepemilikan saham berdasarkan hak suara yang valid berdasarkan POJK No. 4 Tahun 2024, mengecualikan saham treasury, menerapkan pembulatan ke bawah, dan memantau hubungan kelompok terorganisasi dalam daftar pemegang saham. Corporate secretary menerima angka yang akurat dan mutakhir daripada melakukan perhitungan pada setiap transaksi.
Pemantauan penjaminan saham dan koordinasi pelaporan OJK
XPND melacak aktivitas penjaminan oleh pemegang saham utama dan memantau perubahan persentase penjaminan terhadap ambang batas pelaporan berdasarkan POJK No. 4 Tahun 2024. Di mana kewajiban pelaporan dipicu, XPND mengoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan yang diperlukan dalam tenggat lima hari kerja.
Persiapan dan administrasi RUPS
XPND mengelola seluruh urutan RUPS termasuk persiapan daftar pemegang saham, perhitungan kuorum dengan pengecualian yang benar untuk pihak afiliasi dan pemegang saham terbatas berdasarkan peraturan pasar modal yang berlaku, administrasi pemungutan suara untuk RUPS elektronik dan hibrida, serta dokumentasi pasca-RUPS.
Manajemen pengungkapan informasi material
XPND mendukung corporate secretary dalam melacak kewajiban pengungkapan informasi material dan memelihara proses tinjauan internal yang diperlukan untuk memenuhi tenggat pengungkapan berdasarkan POJK No. 45 Tahun 2024.
Pemantauan persentase saham publik dan peringatan status pencatatan
XPND memantau persentase saham publik secara berkelanjutan dan memberikan peringatan ketika persentase mendekati ambang minimum 7,5 persen, menciptakan waktu yang diperlukan bagi manajemen untuk menyiapkan respons.
Konsolidasi data ESG dan penyusunan laporan keberlanjutan
XPND mengoordinasikan pengumpulan, validasi, dan konsolidasi data ESG dari fungsi internal yang relevan dan mendukung penyusunan laporan keberlanjutan berdasarkan POJK No. 51 Tahun 2017 sesuai standar yang dapat ditelusuri, konsisten, dan dapat dipertahankan.
Siap membangun sistem dukungan terstruktur untuk fungsi corporate secretary Anda? Hubungi XPND untuk membahas seperti apa tampilannya bagi perusahaan Anda.
Mengapa Corporate Secretary
Bagi perusahaan yang tercatat di bursa di Indonesia, fungsi corporate secretary adalah titik akuntabilitas utama untuk kepatuhan pasar modal. Regulasi yang berlaku pada 2024 meningkatkan presisi teknis yang diperlukan di seluruh pelaporan kepemilikan saham, administrasi RUPS, dan pengungkapan material. Jendela antara celah kepatuhan dan temuan regulasi telah menyempit.
Corporate secretary yang mengelola ini dengan baik bukan berarti yang memiliki tim terbesar. Mereka adalah yang memiliki infrastruktur verifikasi yang berjalan secara berkelanjutan bukan reaktif, yang memiliki data akurat ketika OJK atau BEI memintanya, dan yang resolusi RUPS-nya tidak bisa digugat karena pondasinya secara teknis sudah benar.
Why Choose XPND
Fast Processing
Quick turnaround with clear timelines and milestone tracking for all services.
100% Compliant
Full compliance with Indonesian laws and government regulations guaranteed.
Expert Support
Dedicated team of professionals with Big-4 and BUMN backgrounds.
Real-time Updates
Transparent tracking system for all your legal documents and processes.
Frequently Asked Questions
Kepatuhan pajak dan akuntansi adalah fungsi terpisah yang menghasilkan data yang saling bergantung. Pelaporan pajak mereferensikan catatan akuntansi. Catatan akuntansi mereferensikan posisi pajak. Ketika fungsi-fungsi ini dikelola oleh penyedia yang berbeda tanpa koordinasi, ketidaksesuaian terakumulasi antara buku besar dan buku besar Taxpayer Account Management Coretax. XPND mengelola kedua fungsi dari fondasi data yang sama, merekonsiliasi buku besar terhadap Coretax setiap bulan dan memastikan pelaporan pajak dan catatan akuntansi konsisten sebelum keduanya disampaikan.
Vendor penggajian standar memproses gaji berdasarkan input yang mereka terima. XPND mengelola penggajian sebagai program kepatuhan. Ini berarti memodelkan rekonsiliasi PPh 21 Desember sejak bulan pertama setiap tahun sehingga penyesuaian akhir tahun didistribusikan daripada terkonsentrasi. Ini berarti melacak pembaruan parameter BPJS ketika terjadi pada Maret dan menerapkannya segera. Ini berarti meninjau struktur upah setiap tahun terhadap persyaratan gaji pokok 75 persen. Ini berarti memelihara catatan lembur di tingkat karyawan individual untuk keperluan kepatuhan, bukan hanya untuk perhitungan penggajian.
Situasi paling umum yang ditemui XPND adalah perusahaan dengan catatan transaksi tetapi tanpa bagan akun yang terstruktur, tanpa laporan keuangan yang diselesaikan, dan tanpa rekonsiliasi antara buku besar internal dan data Coretax. XPND memulai dengan melakukan tinjauan data catatan yang ada, merekonstruksi struktur bagan akun, merekonsiliasi transaksi historis terhadap data Coretax yang tersedia, dan menyusun posisi keuangan dasar. Untuk tahun keuangan 2025 dan seterusnya, XPND mengelola siklus akuntansi penuh berdasarkan SAK EP termasuk pengakuan pajak tangguhan dan penyajian kembali retrospektif angka komparatif 2024.
Proses transisi dimulai dengan tinjauan data dan kepatuhan dari kondisi saat ini setiap fungsi yang dialihkan. Untuk penggajian, ini berarti meninjau metodologi perhitungan yang ada, catatan pendaftaran BPJS, dan posisi pajak tahun berjalan. Untuk akuntansi, ini berarti meninjau bagan akun, merekonsiliasi buku besar yang ada terhadap data Coretax, dan mengidentifikasi celah kepatuhan SAK EP. Transisi disusun sehingga periode pertama di bawah manajemen XPND menghasilkan output yang benar daripada sekadar melanjutkan proses sebelumnya.
Fungsi individual dapat digunakan secara terpisah. Perusahaan yang sudah memiliki tim penggajian internal tetapi membutuhkan dukungan kepatuhan pajak yang terstruktur dapat menggunakan XPND untuk kepatuhan pajak saja. Perusahaan yang membutuhkan penggajian dan akuntansi dikelola bersama tetapi menangani HR secara internal dapat menyusun keterlibatan sesuai kebutuhan. XPND menilai kondisi saat ini dari setiap fungsi dan merekomendasikan cakupan berdasarkan di mana risiko kepatuhan tertinggi, bukan berdasarkan paket standar.
POJK No. 4 Tahun 2024, berlaku efektif 28 Agustus 2024, menggantikan POJK No. 11 Tahun 2017 sebelumnya dan mengubah dasar pelaporan kepemilikan dari jumlah saham menjadi hak suara yang valid. Saham treasury dikecualikan dari penyebut ketika menghitung persentase. Pemicu pelaporan adalah perubahan pada bilangan bulat sebelum titik desimal dalam persentase kepemilikan yang dihitung berdasarkan dasar ini, menggantikan ambang batas 0,5 persen sebelumnya. Laporan harus disampaikan dalam lima hari kerja sejak transaksi, dipersingkat menjadi tiga hari kerja begitu portal elektronik OJK beroperasi. Regulasi ini juga memperkenalkan kewajiban baru untuk melaporkan penjaminan saham ketika pembebanan mencapai 5 persen dari total saham dengan hak suara yang valid.
Direksi dan komisaris perusahaan publik yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham dengan hak suara wajib melaporkan perubahan dalam kepemilikan tersebut. Pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki setidaknya 5 persen dari saham dengan hak suara yang valid, termasuk pihak yang bertindak sebagai pengendali, juga wajib melaporkan perubahan yang mengubah bilangan bulat dalam persentase kepemilikannya. Pihak yang merupakan bagian dari kelompok terorganisasi dapat menunjuk satu perwakilan untuk menyampaikan laporan atas nama kelompok. Perubahan hak suara karena warisan wajib dilaporkan berdasarkan POJK No. 4 Tahun 2024, yang tidak dipersyaratkan dalam kerangka sebelumnya.
POJK No. 45 Tahun 2024, berlaku efektif 31 Desember 2024, memperbarui ketentuan akuntabilitas pengendali dan prosedur delisting untuk perusahaan publik. Regulasi ini memberikan BEI kewenangan untuk menerbitkan perintah delisting langsung bagi perusahaan yang sahamnya telah disuspensi selama 24 bulan berturut-turut akibat kegagalan kepatuhan pencatatan, tanpa perlu meminta perintah OJK terlebih dahulu. Perusahaan wajib mengumumkan agenda RUPS untuk perubahan status dalam 30 hari sejak perintah delisting. Untuk verifikasi kuorum RUPS secara lebih luas, peraturan pasar modal Indonesia mensyaratkan pengecualian pihak afiliasi, direksi, komisaris, dan pemegang saham pengendali dari perhitungan kuorum RUPS independen. Proses verifikasi pra-RUPS harus mengklasifikasikan status setiap pemegang saham dengan benar sehingga hanya pemegang saham yang memenuhi syarat yang dihitung dalam kuorum independen.
Berdasarkan POJK No. 3 Tahun 2022, perusahaan yang tercatat di bursa wajib mempertahankan persentase saham beredar publik setidaknya 7,5 persen. Jika persentase turun di bawah ambang batas ini dan saham perusahaan kemudian disuspensi, POJK No. 45 Tahun 2024 memberikan BEI kewenangan untuk menerbitkan perintah delisting langsung setelah 24 bulan suspensi berturut-turut, tanpa perlu meminta perintah OJK terlebih dahulu. Perusahaan kemudian wajib mengumumkan agenda RUPS untuk perubahan status dari perusahaan publik menjadi perusahaan tertutup dalam 30 hari sejak perintah delisting. Memantau persentase secara berkelanjutan dan mengambil tindakan pencegahan sebelum ambang batas dilanggar jauh lebih tidak mengganggu dibanding merespons setelah status pencatatan secara resmi terancam.
Berdasarkan POJK No. 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, pelaporan keberlanjutan diwajibkan bagi kategori tertentu perusahaan publik. Cakupan pelaporan wajib telah berkembang secara progresif seiring perkembangan peta jalan keuangan berkelanjutan OJK. Di luar kewajiban regulasi, investor institusional semakin menilai data ESG sebagai bagian dari keputusan investasi dan keterlibatan mereka. Fungsi corporate secretary sering kali menjadi koordinator internal untuk penyusunan laporan keberlanjutan, dan risikonya bukan hanya apakah laporan disampaikan tetapi apakah data yang dikandungnya akurat, konsisten, dan didukung oleh dokumentasi yang dapat bertahan dari pengawasan investor atau regulator yang mempertanyakan pengungkapan tertentu.
Get a Free Consultation
Fill out the form below and our team will get back to you within 24 hours.