Investor KITAS

Investor KITAS di Indonesia: Izin Tinggal yang Mencerminkan Peran Nyata Anda di Perusahaan 

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) indeks E28A diterbitkan untuk pemegang saham asing yang memiliki kepemilikan saham pribadi minimum IDR 10 miliar di PT PMA dan...

Independent professional consultancy — not affiliated with the Government of Indonesia. Official services are also available directly through the relevant agencies.

Free Consultation

Get Expert Advice

Tell us about your needs — we'll send a tailored proposal.

Contact Form Hero
Klien Kami
Bank Indonesia
PT Bank Permata
PT PLN Nusantara Power
PT Pembangkitan Jawa-Bali
PT Kimia Farma
Bank Indonesia
PT Bank Permata
PT PLN Nusantara Power
PT Pembangkitan Jawa-Bali
PT Kimia Farma

About Investor KITAS di Indonesia: Izin Tinggal yang Mencerminkan Peran Nyata Anda di Perusahaan 

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) indeks E28A diterbitkan untuk pemegang saham asing yang memiliki kepemilikan saham pribadi minimum IDR 10 miliar di PT PMA dan secara aktif mengelola perusahaan sebagai Direktur atau Komisaris. XPND memastikan struktur korporat dan posisi kepemilikan saham Anda sudah selaras dengan benar sebelum permohonan diajukan. 

Apakah Ini Situasi Anda?

Investor asing yang datang ke XPND untuk Investor KITAS biasanya berada di salah satu dari tiga titik dalam perjalanan mereka.

Kelompok pertama sudah memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia dan ingin memahami bagaimana residensi berjalan beriringan dengan pendirian perusahaan. Mereka tahu ingin hadir langsung untuk mengelola bisnis, tetapi belum yakin apakah struktur modal yang direncanakan memenuhi syarat untuk Investor KITAS, atau apakah jalur lain lebih sesuai.

Kelompok kedua sudah mendirikan PT PMA dengan modal disetor IDR 2,5 miliar, yaitu minimum berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025, dan mengira hal ini otomatis memenuhi syarat untuk Investor KITAS. Asumsi ini keliru, dan menemukan celah ini setelah perusahaan berdiri menciptakan masalah struktural yang perlu diselesaikan sebelum residensi dapat diamankan.

Situasi ketiga yang sering muncul adalah investor yang sudah berada di Indonesia dengan Working KITAS atau visa yang dikonversi dari kunjungan wisata, mengelola perusahaannya sendiri, dan kini ingin beralih ke Investor KITAS untuk menghilangkan kewajiban Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP TKA) sebesar USD 1.200 per tahun sekaligus mengurangi frekuensi perpanjangan izin.

Ketiga situasi ini memiliki jalur yang jelas ke depan. Titik awalnya adalah memahami posisi struktur kepemilikan saham dan penyesuaian apa, jika ada, yang diperlukan sebelum permohonan diproses.

Belum yakin situasi mana yang berlaku untuk Anda? Ceritakan struktur yang ada dan kami akan memberikan jawaban yang jelas.

Perbedaan IDR 2,5 Miliar dan IDR 10 Miliar yang Sering Terlewat

Sejak Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025 menurunkan modal disetor minimum PT PMA menjadi IDR 2,5 miliar, banyak investor asing mengira bahwa mendirikan perusahaan di ambang batas ini otomatis memenuhi syarat kelayakan Investor KITAS. Asumsi ini keliru dan merupakan kesalahan struktural paling umum yang ditemui XPND pada tahap permohonan.

Angka IDR 2,5 miliar adalah modal disetor minimum yang dipersyaratkan untuk mendirikan PT PMA secara sah. Ini adalah ambang batas hukum perusahaan, bukan ambang batas keimigrasian.

Investor KITAS diatur secara terpisah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, sebagaimana diubah oleh Permenkumham No. 11 Tahun 2024 dan direvisi sebagian oleh Permenkumham No. 3 Tahun 2025. Dalam kerangka ini, warga negara asing yang mengajukan Investor KITAS atau KITAS indeks E28A wajib memiliki kepemilikan saham pribadi minimum IDR 10 miliar, yang terdaftar langsung atas nama pribadi dalam akta perusahaan dan dapat diverifikasi melalui sistem keimigrasian.

Kepemilikan saham pribadi ini tidak dapat diwakilkan melalui pengaturan nominee, entitas holding korporat, atau pihak ketiga. Kepemilikan harus langsung, dapat dilacak, dan didukung oleh daftar pemegang saham yang dinotariskan yang mencerminkan posisi ekuitas pemohon secara individual.

Konsekuensi praktisnya adalah perusahaan yang sepenuhnya patuh secara hukum korporat dengan modal disetor IDR 2,5 miliar mungkin memiliki pemegang saham yang belum memenuhi ambang batas IDR 10 miliar yang dipersyaratkan untuk Investor KITAS. Jauh lebih efisien menangani celah ini sejak tahap pendirian daripada harus merestrukturisasi kepemilikan saham setelah perusahaan berjalan.

Apa yang Diberikan Investor KITAS

Bagi investor yang memenuhi ambang batas kepemilikan saham pribadi IDR 10 miliar, Investor KITAS indeks E28A memberikan sejumlah keunggulan praktis yang tidak dimiliki Working KITAS.

Masa berlaku residensi satu hingga dua tahun 

Investor KITAS dapat diterbitkan dengan masa berlaku satu atau dua tahun. Opsi dua tahun mengurangi frekuensi perpanjangan administratif beserta biaya dan waktu pemrosesan tahunan yang menyertainya. Izin ini dapat diperpanjang hingga masa tinggal kumulatif maksimum di bawah KITAS sebelum beralih ke Investor KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), yang mensyaratkan kepemilikan saham pribadi minimum IDR 15 miliar dalam kerangka yang berlaku saat ini.

Pembebasan dari DKP TKA

Pemegang Investor KITAS dibebaskan dari kewajiban Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebesar USD 1.200 per tahun. Bagi investor yang mengelola perusahaannya sendiri dengan Working KITAS, pembebasan ini merupakan penghematan biaya langsung dan berulang yang terakumulasi sepanjang masa investasi.

Hak mengelola tanpa izin kerja terpisah 

Pemegang Investor KITAS yang menjabat sebagai Direktur dapat menjalankan kegiatan manajemen sehari-hari, menandatangani kontrak, memimpin operasional, dan mengambil keputusan bisnis tanpa harus memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) secara terpisah. Ini berlaku khusus untuk peran manajerial investor dalam perusahaannya sendiri. Peran Komisaris di bawah Investor KITAS tidak membawa kewenangan kerja yang sama dan terbatas pada fungsi pengawasan.

Masuk dan keluar berkali-kali 

Investor KITAS memungkinkan masuk dan keluar Indonesia tanpa batasan selama masa berlakunya. Pemegang izin harus memperoleh Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) untuk mempertahankan fleksibilitas ini, yang diproses bersamaan dengan KITAS.

Posisi pajak teritorial pada periode residensi awal 

Selama empat tahun pertama residensi di Indonesia, pemegang Investor KITAS mungkin memenuhi syarat untuk membayar pajak penghasilan hanya atas penghasilan bersumber dari Indonesia, bukan atas penghasilan dari seluruh dunia. Hal ini berdampak pada struktur aset dan penghasilan luar negeri investor, sehingga perlu dikaji sesuai posisi residensi pajak masing-masing sebelum izin diperoleh.

Jika Kepemilikan Saham Anda di Bawah IDR 10 Miliar

Tidak memenuhi ambang batas kepemilikan saham pribadi IDR 10 miliar bukan berarti investor tidak dapat tinggal dan bekerja di Indonesia. Artinya, Investor KITAS indeks E28A bukan jalur yang tepat pada tahap ini.

Alternatif yang tersedia adalah Working KITAS atau KITAS indeks E23, di mana PT PMA milik investor sendiri mensponsori mereka sebagai tenaga kerja asing dalam kapasitas Direktur atau posisi manajerial lainnya. Jalur ini sepenuhnya sah secara hukum dan umum digunakan oleh pendiri tahap awal, investor startup, dan operator yang belum siap berkomitmen IDR 10 miliar dalam ekuitas pribadi.

Konsekuensinya adalah Working KITAS mewajibkan perusahaan membayar DKP TKA sebesar USD 1.200 per tahun, dan izin ini diproses dalam kerangka izin kerja yang mencakup pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

XPND merancang kedua jalur dengan benar tergantung pada posisi kepemilikan saham investor saat ini, tahap bisnis, dan jadwal residensi. Titik awal yang tepat adalah asesmen yang jelas tentang posisi kepemilikan saham sebelum permohonan apapun disiapkan.

Ingin tahu jalur mana yang sesuai dengan struktur Anda saat ini? Dapatkan asesmen langsung dari XPND.

Investor KITAS vs Golden Visa: Memahami Perbedaannya

Sebagian investor datang dengan pertanyaan tentang Golden Visa sebagai alternatif. Keduanya melayani profil yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan.

Investor KITAS indeks E28A dirancang untuk operator bisnis aktif, yaitu pemegang saham asing yang memiliki ekuitas di PT PMA dan terlibat langsung dalam mengelola perusahaan sebagai Direktur atau Komisaris. Residensi terikat pada kepemilikan saham dan kegiatan bisnis. Ini mensyaratkan kepatuhan korporat yang berkelanjutan termasuk pelaporan LKPM dan pemeliharaan NIB oleh perusahaan sponsor.

Golden Visa indeks E28B dirancang untuk pendiri perusahaan dan individu dengan kekayaan tinggi yang mendirikan atau berinvestasi di perusahaan Indonesia dengan ambang batas minimum USD 2,5 juta. Golden Visa indeks E28C diperuntukkan bagi investor portofolio pasif. Kedua kategori Golden Visa dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak terikat pada pengelolaan aktif sehari-hari PT PMA.

Dalam praktiknya: jika Anda adalah investor yang berencana berada di Indonesia secara rutin dan mengelola perusahaan secara langsung, Investor KITAS adalah struktur yang tepat. Jika Anda adalah individu dengan kekayaan tinggi yang mencari residensi jangka panjang tanpa kewajiban manajemen operasional, Golden Visa adalah jalur yang lebih sesuai.

XPND memberikan saran untuk kedua struktur. Rekomendasi yang tepat bergantung pada peran aktual investor, komitmen modal, dan tujuan residensi.

Kewajiban Kepatuhan Pasca-Persetujuan untuk Pemegang Investor KITAS

Memperoleh Investor KITAS bukan langkah terakhir. Ada kewajiban administratif yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu yang ditentukan setelah izin diterbitkan.

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) harus disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) setempat paling lambat 14 hari setelah KITAS diterbitkan. Di Jakarta diproses melalui platform Silaporlagi, di Bali melalui Taring Dukcapil, dan melalui sistem daerah setara di kota lainnya. Kegagalan memperoleh SKTT menimbulkan komplikasi turunan termasuk kesulitan membuka rekening bank lokal, hambatan saat membeli aset tertentu, dan potensi denda administratif.

Surat Tanda Melapor (STM) harus diperoleh dari kepolisian setempat setelah KITAS diterbitkan.

Pelaporan LKPM perusahaan harus dijaga oleh PT PMA sponsor. Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025, laporan LKPM disampaikan setiap kuartal untuk usaha menengah dan besar. Kelalaian pelaporan LKPM memengaruhi profil kepatuhan perusahaan di OSS dan dapat menimbulkan komplikasi untuk perpanjangan dan perluasan KITAS.

XPND menyertakan pemrosesan SKTT dan manajemen kepatuhan pasca-persetujuan sebagai bagian dari layanan Investor KITAS, sehingga semua kewajiban terpenuhi dalam tenggat waktu tanpa investor harus memantau berbagai sistem pemerintah satu per satu.

Bagaimana XPND Memproses Investor KITAS

Asesmen struktur kepemilikan saham 

Sebelum permohonan apapun disiapkan, XPND meninjau posisi kepemilikan saham investor saat ini terhadap ambang batas pribadi IDR 10 miliar dan struktur korporat perusahaan untuk menentukan apakah investor memenuhi syarat Investor KITAS atau apakah Working KITAS adalah jalur sementara yang tepat.

Verifikasi kepatuhan perusahaan 

PT PMA sponsor harus memiliki NIB yang valid, izin usaha yang aktif, dan laporan LKPM yang terkini sebelum otoritas keimigrasian akan memproses permohonan Investor KITAS. XPND memverifikasi dan menyelesaikan celah kepatuhan apapun dalam profil OSS perusahaan sebelum permohonan diajukan.

Rekomendasi BKPM dan pengajuan keimigrasian 

Permohonan Investor KITAS memerlukan rekomendasi dari BKPM melalui sistem OSS sebelum otoritas keimigrasian memproses Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan konversi KITAS berikutnya. XPND mengelola rekomendasi BKPM dan seluruh urutan pengajuan keimigrasian, baik permohonan diproses dari luar negeri dari negara asal investor maupun dari dalam Indonesia.

SKTT, STM, dan dokumentasi pasca-persetujuan 

Setelah KITAS diterbitkan, XPND mengelola pendaftaran SKTT, permohonan STM, dan pemrosesan MERP sehingga semua kewajiban pasca-persetujuan diselesaikan dalam tenggat waktu yang ditetapkan.

Siap memulai proses atau ingin mengecek kelayakan Anda terlebih dahulu? Hubungi tim keimigrasian kami.

Mengapa Investor KITAS

Bagi investor asing yang hadir di Indonesia untuk mengelola perusahaannya sendiri, Investor KITAS adalah struktur residensi yang paling tepat. Izin ini memberikan kejelasan hukum tentang peran dan kehadiran investor, menghilangkan biaya DKP TKA yang berulang, dan mengurangi beban prosedural pemrosesan izin kerja untuk kegiatan manajemen yang dijalankan dalam perusahaan investor sendiri.

Struktur ini bekerja paling baik ketika fondasi korporat dirancang dengan benar sejak awal. Perusahaan yang kepemilikan saham, modal disetor, dan data OSS-nya konsisten serta mencerminkan posisi ekuitas investor secara akurat akan memproses Investor KITAS tanpa hambatan. Perusahaan dengan inkonsistensi struktural akan menghadapi keterlambatan justru pada saat investor sedang berupaya membangun kehadirannya di Indonesia.

Why Choose XPND

Fast Processing

Quick turnaround with clear timelines and milestone tracking for all services.

100% Compliant

Full compliance with Indonesian laws and government regulations guaranteed.

Expert Support

Dedicated team of professionals with Big-4 and BUMN backgrounds.

Real-time Updates

Transparent tracking system for all your legal documents and processes.

Frequently Asked Questions

Pengambilan biometrik di kantor imigrasi adalah persyaratan kehadiran langsung yang wajib dan tidak dapat didelegasikan atau dilakukan dari jarak jauh. Untuk warga negara asing yang sering bepergian, jadwal perpanjangan perlu disusun sehingga janji biometrik terjadi saat individu berada di Indonesia dan izin masih valid. XPND mengoordinasikan penjadwalan biometrik sebagai bagian dari layanan manajemen perpanjangan, melacak jadwal perjalanan dan tanggal kedaluwarsa izin untuk mengidentifikasi jendela janji yang optimal dan memastikan individu tidak meninggalkan Indonesia sebelum persyaratan biometrik selesai.

Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah iuran tahunan sebesar USD 1.200 per tahun untuk setiap tenaga kerja asing yang memegang Working KITAS. Iuran dibayar oleh perusahaan sponsor, bukan tenaga kerja asing. Berdasarkan mekanisme pembayaran saat ini, seluruh iuran untuk periode izin yang disetujui harus dibayar di muka pada saat pengajuan melalui platform SIMPONI. Untuk izin kerja dua tahun, ini berarti USD 2.400 harus dibayarkan saat pengajuan. Pemegang Investor KITAS sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban ini, yang merupakan salah satu alasan finansial utama untuk menyusun izin dengan benar ketika posisi kepemilikan yang memenuhi syarat ada.

Pada usia 18, anak tanggungan tidak lagi memenuhi syarat untuk kategori KITAS tanggungan. Izin tidak akan diperpanjang di bawah kategori yang sama setelah ulang tahun berlalu. Anak tersebut harus beralih ke KITAS pelajar, visa kunjungan, atau kategori lain yang berlaku tergantung situasi mereka. Transisi ini tidak terjadi secara otomatis dan memerlukan proses dokumentasi dan pengajuannya sendiri. XPND merekomendasikan memulai perencanaan transisi tiga hingga enam bulan sebelum ulang tahun ke-18 untuk memberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan dokumentasi yang diperlukan dan mengajukan permohonan baru sebelum izin yang ada berakhir.

Ya. Izin kerja yang tidak lagi secara akurat mendeskripsikan fungsi aktual yang dijalankan adalah celah kepatuhan meskipun izin belum berakhir. RPTKA menentukan jabatan dan cakupan tanggung jawab yang telah diotorisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Jika peran aktual telah berubah, izin harus diubah untuk mencerminkan fungsi baru sebelum ketidaksesuaian teridentifikasi selama inspeksi lapangan atau penilaian perpanjangan. XPND mengelola perubahan izin kerja untuk perubahan peran dan memastikan izin yang diperbarui sudah ada sebelum jendela inspeksi terbuka.

Kedua jenis izin memungkinkan pemegang untuk tinggal di Indonesia. Working KITAS atau E23 untuk warga negara asing yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja dan menjalankan peran fungsional atau operasional. Izin ini memerlukan pengesahan RPTKA dari Kementerian Ketenagakerjaan dan membawa kewajiban DKP-TKA sebesar USD 1.200 per tahun yang dibayar perusahaan. Investor KITAS atau E28A untuk pemegang saham asing yang memiliki setidaknya IDR 10 miliar dalam kepemilikan saham pribadi di PT PMA dan menjabat sebagai Direktur atau Komisaris. Izin ini tidak memerlukan RPTKA terpisah dan dibebaskan dari DKP-TKA. Kegiatan praktis yang diizinkan berdasarkan setiap kategori berbeda, dan menempatkan seseorang dalam kategori yang salah menciptakan eksposur kepatuhan yang muncul selama inspeksi atau penilaian perpanjangan.

Berdasarkan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 sebagaimana diubah oleh Permenkumham No. 11 Tahun 2024 dan direvisi sebagian oleh Permenkumham No. 3 Tahun 2025, warga negara asing yang mengajukan Investor KITAS indeks E28A wajib memiliki kepemilikan saham pribadi minimum IDR 10 miliar di PT PMA, yang terdaftar langsung atas nama pribadi. Ini terpisah dari modal disetor minimum IDR 2,5 miliar yang dipersyaratkan untuk mendirikan PT PMA berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025. Perusahaan yang patuh pada ambang batas modal disetor IDR 2,5 miliar mungkin masih memiliki pemegang saham yang belum memenuhi ambang batas kepemilikan saham pribadi IDR 10 miliar untuk kelayakan Investor KITAS.

Tidak untuk Investor KITAS indeks E28A. Jika kepemilikan saham pribadi Anda di PT PMA di bawah IDR 10 miliar, jalur yang tepat adalah Working KITAS atau KITAS indeks E23, di mana perusahaan Anda sendiri mensponsori Anda sebagai tenaga kerja asing dalam kapasitas manajerial. Jalur ini mewajibkan perusahaan membayar DKP TKA sebesar USD 1.200 per tahun dan melibatkan pengajuan RPTKA. Investor KITAS tersedia begitu kepemilikan saham pribadi Anda mencapai ambang batas IDR 10 miliar.

Keduanya adalah izin residensi investor tetapi berbeda dalam ambang batas dan durasi. Investor KITAS atau KITAS indeks E28A mensyaratkan kepemilikan saham pribadi minimum IDR 10 miliar dan diterbitkan untuk satu atau dua tahun, dapat diperpanjang hingga periode kumulatif maksimum di bawah izin tinggal sementara. Investor KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap mensyaratkan kepemilikan saham pribadi minimum IDR 15 miliar dan memberikan izin tinggal tetap tanpa perlu perpanjangan berkala. Keduanya diatur berdasarkan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 sebagaimana diubah.

Ya, tetapi dengan syarat penting. Pemegang Investor KITAS yang menjabat sebagai Direktur PT PMA dapat menjalankan kegiatan manajemen, menandatangani kontrak, dan memimpin operasional tanpa IMTA atau izin kerja terpisah. Ini berlaku khusus untuk kegiatan dalam lingkup peran investor di perusahaannya sendiri. Peran Komisaris di bawah Investor KITAS terbatas pada fungsi pengawasan dan tidak membawa kewenangan kerja yang sama. Kegiatan di luar lingkup bisnis terdaftar perusahaan atau dalam pengaturan kerja terpisah memerlukan otorisasi yang berbeda.

Setelah KITAS diterbitkan, pemegang izin harus menyelesaikan dua kewajiban pasca-persetujuan dalam tenggat waktu yang ditentukan. SKTT harus disampaikan ke Dinas Dukcapil setempat dalam 14 hari sejak penerbitan KITAS. STM juga harus diperoleh dari kepolisian setempat. Kegagalan menyelesaikan ini dalam tenggat waktu yang dipersyaratkan dapat mengakibatkan denda administratif dan komplikasi dalam pembukaan rekening bank serta transaksi aset. PT PMA sponsor juga harus mempertahankan jadwal pelaporan LKPM berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2025, karena kelalaian kepatuhan perusahaan secara langsung memengaruhi kemampuan investor untuk memperpanjang atau memperluas KITAS.

Get a Free Consultation

Fill out the form below and our team will get back to you within 24 hours.

Contact Form
Your data is secure
No spam, ever